Berita Banjar

Pelarian Pelaku  Penganiayaan dengan Pemberatan Berakhir di Jalan Balimas Karang Intan Banjar

Tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar dan Polsek Astambul berhasil mengungkap pelaku tindak pidana

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasin post/Nurholis Huda
Tersangka MH pelaku penganiayaan pemberatan yang diamankan petugas Polres Banjar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA-  Tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar dan Polsek Astambul berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. 

Pelaku, MH (35), berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif, Rabu (08/01/2025).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA. 

Korban, AB (43), seorang petani asal Desa Pematang Hambawang, Kecamatan Astambul, dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pelaku. 

Baca juga: Tuntut Keadilan, 100 Dosen ULM Banjarmasin Desak Pemerintah Realisasi Tukin

Baca juga: KPU Balangan Bakal Gelar Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Akibatnya, korban mengalami luka serius di tangan kanan, bahu kanan kepala

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Ratu Zaleha Martapura untuk mendapatkan perawatan intensif. 

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Astambul untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MH diketahui berada di Kecamatan Karang Intan.

Kemudian Tim Opsnal Polres Banjar langsung bergerak ke di sebuah lokasi di Jalan Balimas, Kecamatan Karang Intan.

Kemudian pada 8 Januari 2025, pukul 02.20 WITA tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 04.00 WITA tanpa perlawanan.

Dalam keterangannya, MH  mengaku emosi setelah sepeda motornya dipindahkan oleh korban ke bawah jembatan. 

Hal ini memicu cekcok antara keduanya. Pelaku yang merasa tersinggung kemudian menyerang korban dengan parang yang disimpan di pinggangnya.

Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan berat pada tahun 2019, mengaku menyesal atas perbuatannya.

Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kapolsek Astambul Iptu Toni Hartono menyatakan, MH sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Astambul Polres Banjar Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan, " ujar Toni Hartono. 

Polres Banjar juga terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Banjar. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menghindari konflik yang dapat berujung pada tindak kriminal. 
(Banjarmasin post/Nurholis Huda). 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved