Berita Banjar
Pelarian Pelaku Penganiayaan dengan Pemberatan Berakhir di Jalan Balimas Karang Intan Banjar
Tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar dan Polsek Astambul berhasil mengungkap pelaku tindak pidana
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar dan Polsek Astambul berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Pelaku, MH (35), berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif, Rabu (08/01/2025).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA.
Korban, AB (43), seorang petani asal Desa Pematang Hambawang, Kecamatan Astambul, dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pelaku.
Baca juga: Tuntut Keadilan, 100 Dosen ULM Banjarmasin Desak Pemerintah Realisasi Tukin
Baca juga: KPU Balangan Bakal Gelar Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Akibatnya, korban mengalami luka serius di tangan kanan, bahu kanan kepala
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Ratu Zaleha Martapura untuk mendapatkan perawatan intensif.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Astambul untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MH diketahui berada di Kecamatan Karang Intan.
Kemudian Tim Opsnal Polres Banjar langsung bergerak ke di sebuah lokasi di Jalan Balimas, Kecamatan Karang Intan.
Kemudian pada 8 Januari 2025, pukul 02.20 WITA tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 04.00 WITA tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya, MH mengaku emosi setelah sepeda motornya dipindahkan oleh korban ke bawah jembatan.
Hal ini memicu cekcok antara keduanya. Pelaku yang merasa tersinggung kemudian menyerang korban dengan parang yang disimpan di pinggangnya.
Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan berat pada tahun 2019, mengaku menyesal atas perbuatannya.
Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kapolsek Astambul Iptu Toni Hartono menyatakan, MH sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Astambul Polres Banjar Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan, " ujar Toni Hartono.
Polres Banjar juga terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Banjar. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menghindari konflik yang dapat berujung pada tindak kriminal.
(Banjarmasin post/Nurholis Huda).
Banjar Dorong Gerakan Kampung Papuyu, Libatkan 10 Pembudidaya |
![]() |
---|
GPM Diluncurkan di 20 Kecamatan, DKPP Banjar Siapkan 200 Paket Pangan Murah di Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
Pasien Mengaku Dipukul Petugas RSJ Sambang Lihum, Pihak Keluarga Melapor ke Polsek Gambut |
![]() |
---|
Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan Pasien di RSJ Sambang Lihum Banjar, Polisi Masih Lidik |
![]() |
---|
Seorang Pasien Diduga Dianiaya Oknum Petugas RSJ Sambang Lihum, Keluarga Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.