Berita Tanahlaut

Rambu Batasan Tonase Telah Dipasang di Jalan PTPN-Tebingsiring Tala

Dishub Tala akhirnya pasang rambu lalu lintas di Jalan PTPN-Desa Tebingsiring Kabupaten Tanahlaut, ini keinginan Pemdes

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
FOTO MULYADI UNTUK BPOST GROUP
DI persimpangan dekat gapura masuk Desa Tebingsiring ini diharapkan dipasang banner imbauan/larangan melintas truk berbobot total di atas 8 ton. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah memasang rambu lalu lintas di ruas Jalan PTPN-Desa Tebingsiring (Jalan H Syamsir Rahman).

Rambu lalu lintas batasan maksimal (tonase) bobot angkutan yang melintas (JBB maksimal 8 ton) tersebut dipasang pada Sabtu kemarin.

"Info dari kawan-kawan prasarana, ada dua unit dipasang di ruas jalan tersebut," ucap Plt Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Tala Andri Triyanto ketika dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).

Mengenai apakah ada rencana pemasangan banner berisi narasi larangan lewat bagi armada berbobot total di atas 8 ton, Andri mengatakan belum ada informasi terkait hal itu.

Pihaknya berharap dua unit rambu lalu lintas yang telah dipasang tersebut dapat diperhatikan dan dipatuhi oleh semua pengendara/pengemudi yang melintasi Jalan H Syamsir Rahman tersebut.

Baca juga: Pemkab Tala Awasi Jalur PTPN-Tebingsiring, Rambu Informasi dan Larangan Segera Dipasang

Baca juga: Misteri Hilangnya IRT Sambangan Tala Mulai Terungkap, Bukan Karena Mistis Ternyata Ini Penyebabnya

Terpisah, Kepala Desa Tebingsiring Mulyadi mengatakan pihaknya berterimakasih atas pemasangan rambu lalu lintas tersebut.

Namun dirinya mengusulkan agar dilengkapi lagi dengan pemasangan banner bertuliskan kalimat larangan lewat bagi truk yang berat totalnya melebihi 8 ton.

Sebagai informasi, sebelumnya telah beredar konsep contoh banner yang dibikin Pemkab Tala yang direncanakan akan dipasang di ruas jalan PTPN-Tebingsiring.

Banner tersebut berisi kalimat; Mohon maaf truk angkutan di atas 8 ton dilarang masuk Jalan H Syamsir Rahman Desa Tebingsiring karena menyebabkan kerusakan aspal.

"Harusnya dibuat seperti itu, lebih detail masyarakat membacanya dan lebih nyata terlihat imbauan tersebut," kata Mulyadi.

Dua unit rambu yang dipasang dikatakannya sudah cukup bagus. Namun akan lebih bagus lagi apabila juga dipasangi banner berisi imbauan/larangan tersebut.

Pasalnya, narasi kalimat yang tertera pada banner terlihat jelas dan otomatis akan terbaca tiap orang yang melintas. Kalimatnya juga langsung berisi imbauan/larangan sehingga diyakini akan lebih diperhatikan.

Mulyadi mengatakan banner tersebut perlu dipasang di area persimpangan dekat gapura masuk ke desanya. Apalagi di persimpangan tersebut, satu lajur ruas jalannya merupakan aksesibilitas armada angkutan berbobot besar.

Dengan begitu para pengemudi akan selalu melihat banner imbauan/larangan tersebut sehingga diharapkan tidak akan melintasi ruas Jalan H Syamsir Rahman yang menjadi akses utama warga Tebingsiring keluar menuju ibu kota kabupaten.

Bentang ruas Jalan H Syamsir Rahman tersebut sepanjang 4,7 kilometer. Pada pertengahan Juli 2024 lalu telah beralih statusnya menjadi aset Pemkab Tala melalui mekanisme ganti rugi ke PTPN IV Regional V Kalimantan.

Pemkab Tala kemudian mengaspalnya secara bertahap. Sisanya sekitar 2,4 kilometer direncanakan akan diaspal tahun ini. 

Belakangan ini dikabarkan saat malam jalan mulus beraspal tersebut mulai kerap dilintasi truk pengangkut material berbobot besar.
 
Hal itu yang kemudian memunculkan kegundahan di kalangan warga Tebingsiring karena berpotensi menyebabkan kerusakan aspal.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved