Berita Pendidikan
PPDB 2025/2026 Rencananya Diganti SPMB, Berikut Hal-hal Baru yang Perlu Diketahui
PPDB untuk tahun ajaran 2025/2026 sedang digodok dan disebut akan mengalami transformasi melalui sistem baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini dilakukan untuk menutup celah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
"Memang selama ini semuanya kan di, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK yang baru, nah itu kita antisipasi juga," jelasnya.
Selanjutnya, Biyanto menyebut, Pemerintah akan menambah kuota PPDB jalur afirmasi, yaitu untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
"Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya," ungkap dia.
Biyanto melanjutkan, kerja sama antara sekolah negeri dan swasta juga akan diperkuat. Jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kapan SPMB 2025 dimulai?
Lebih lanjut, Biyanto mengungkapkan, skema SPMB tersebut kemungkinan berlaku pada Februari 2025 atau setelah diputuskan secara resmi.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa keputusan resmi mengenai konsep PPDB 2025 akan ditentukan melalui rapat terbatas (ratas) dengan menteri terkait dan menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari lawatan luar negeri ke India dan Malaysia.
"Belum, belum (diputuskan), menunggu beliau pulang nanti mau ada ratas dulu untuk memastikan," ucap Prasetyo, dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Mengapa sistem PPBD zonasi dianggap bermasalah?
PPDB sistem zonasi dianggap belum efektif mewujudkan pemerataan pendidikan karena kecurangan berulangkali terjadi.
Menurut Pengamat Kebijakan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, zonasi membuat calon siswa dan orang tua tidak mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan karena belum ada standarisasi sekolah.
Perbedaan yang jomplang antara sekolah favorit dan sekolan non-favorit masih terasa sehingga memicu maraknya kecurangan dalam proses PPDB.
"Zonasi melanggar hak asasi manusia (HAM). Zonasi boleh dilakukan manakala standar sekolah sudah oke dan sama," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (27/6/2024).
Kecurangan apa saja yang terjadi pada PPDB 2024
| Peminat SMP Muhammadiyah 1 Banjarbaru Membludak, Ini Jumlah Siswa yang Diterima |
|
|---|
| Guru ASN Harus Penuhi Beban Kerja 37 Jam 30 Menit per Minggu, Bila Kurang Kerjakan Tugas Tambahan |
|
|---|
| Sosok CAI Mahasiswa Kedokteran Anggota Komplotan Joki UTBK, demi Rp2 Juta Korbankan IPK Tinggi |
|
|---|
| Bongkar Dugaan Pengadaan Buku Fiktif, Guru SD Justru Dipecat, Kembali Kerja Seusai Ada Kesepakatan |
|
|---|
| Kabar Gembira, Mendikdasmen Sebut Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Hari-pertama-pelaksanaan-PPDB-di-SMAN-2-Banjarbaru.jpg)