Berita Pendidikan
PPDB 2025/2026 Rencananya Diganti SPMB, Berikut Hal-hal Baru yang Perlu Diketahui
PPDB untuk tahun ajaran 2025/2026 sedang digodok dan disebut akan mengalami transformasi melalui sistem baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah segera mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
PPDB untuk tahun ajaran 2025/2026 sedang digodok dan disebut akan mengalami transformasi melalui sistem baru yang rencananya diberi nama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti, menargetkan sistem baru PPDB akan diputuskan pekan ini.
"Kalau bisa dalam minggu-minggu ini sudah ada waktu dekat. Karena sekarang kan sekolah-sekolah sudah banyak yang buka sepanduk di mana-mana, kan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Meski belum resmi diputuskan, pemerintah telah mengungkap beberapa perubahan dalam sistem PPDB 2025. Apa saja?
Apa alasan pemerintah ubah sistem PPDB?
Pemerintah memutuskan melakukan perubahan sistem PPDB 2025 dengan maksud meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Pasalnya, penerapan sistem PPDB selama ini dinilai kerap menimbulkan berbagai persoalan, khususnya terkait zonasi.
Setelah dilantik sebagai Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menyampaikan, permasalahan PPDB zonasi sudah masuk dalam daftar kajiannya untuk dievaluasi.
Adapun sistem PPDB zonasi pertama kali dikenalkan pada 2017 dan diterapkan sejak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjabat.
PPDB kala itu mulai diberlakukan untuk menghapus status sekolah favorit dan non favorit, sekaligus memberikan rasa keadilan. Namun, lambat laun sistem zonasi diwarnai dengan kecurangan.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar
Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, telah mengungkap istilah penerimaan siswa baru pada 2025 akan berganti dari PPDB menjadi SPMB atau Sistem Murid Baru.
Dia menjelaskan, nama PPDB diganti menjadi SPMB agar lebih familiar dan enak didengar.
"Ya, lebih familiar, lebih kerasa kekeluargaannya ada, dan ya lebih enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Kemendikdasmen bakal mengganti PPDB zonasi menjadi PPDB domisili, di mana penerimaan siswa diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah. Berbeda dengan zonasi yang penerimaannya mengacu pada domisili yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
| Guru ASN Harus Penuhi Beban Kerja 37 Jam 30 Menit per Minggu, Bila Kurang Kerjakan Tugas Tambahan |
|
|---|
| Sosok CAI Mahasiswa Kedokteran Anggota Komplotan Joki UTBK, demi Rp2 Juta Korbankan IPK Tinggi |
|
|---|
| Bongkar Dugaan Pengadaan Buku Fiktif, Guru SD Justru Dipecat, Kembali Kerja Seusai Ada Kesepakatan |
|
|---|
| Kabar Gembira, Mendikdasmen Sebut Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan |
|
|---|
| Jalur Prestasi SPMB Tak Lagi Pakai Acuan Nilai Rapor karena Banyak Mark Up Nilai, Kritik Bermunculan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Hari-pertama-pelaksanaan-PPDB-di-SMAN-2-Banjarbaru.jpg)