Berita Tabalong

Oknum Guru Honorer di Tabalong Gadaikan Sepeda Motor Sewaan, Berujung di Sel Penjara

Seorang guru hononer warga Desa Warukin diamankan Satreskrim Polres Tabalong karena melakukan penggelapan sepeda motor

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
BARANG BUKTI MOTOR - Barang bukti sepeda motor matic yang digadaikan oknum guru honorer 

Dua hari kemudian korban mendatangi perempuan yang diinformasikan tersebut dan mengaku berinisial ID.

ID mengaku menerima gadai skuter tersebut dari pelaku CL seharga Rp 4,5 juta dan pelaku CL juga mengaku skuter tersebut miliknya sendiri sehingga ID mempercayai perkataan pelaku.

Namun karena sedang membutuhkan uang, ID memindahtangankan gadai tersebut kepada keluarganya yang tinggal di Desa Kusambi, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Pelaku yang merasa keberatan karena sudah dirugikan senila Rp 15 juta untuk harga skuter dan Rp1,9 juta untuk kerugian akibat sewa kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polres Tabalong.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo, kemudian mengamankan pelaku CL di Desa Pangelak Kecamatan Upailu Kabupaten Tabalong, Sabtu (01/02/2025) sore.

"Turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku CL ,1 lembar STNK dan 1 buah skuter metik warna putih silver," katanya.
 

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved