Berita Tabalong

Oknum Guru Honorer di Tabalong Gadaikan Sepeda Motor Sewaan, Berujung di Sel Penjara

Seorang guru hononer warga Desa Warukin diamankan Satreskrim Polres Tabalong karena melakukan penggelapan sepeda motor

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
BARANG BUKTI MOTOR - Barang bukti sepeda motor matic yang digadaikan oknum guru honorer 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Pengungkapan dugaan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor skuter metik sewaan berhasil dilakukan Satreskrim Polres Tabalong.

Perempuan yang diduga sebagai pelaku,  CL ( 27), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, diamankan petugas dalam kasus ini.

Dugaan penggelapan ini bisa diungkap berdasarkan laporan korban, YN (31) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Pelaku CL yang telah diamankan diketahui dalam kesehariannya beraktifitas sebagai seorang guru honorer.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (3/1/2025) siang, membenarkan telah diamankannya pelaku CL.

Baca juga: Bos di Tapin Ini Diringkus Polisi, Curi Uang Karyawan Sendiri Rp207 Juta, Modus Tukar ATM

Baca juga: Lowongan Kerja PT Konimex, Terbuka Untuk 4 Posisi Ini, Cek Syarat dan Lokasi Penempatannya 

"Pelaku CL mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," katanya.

Ulah pelaku ini bermula, Kamis (19/9/2024) siang, pelaku yang merupakan kenalan korban datang ke rumah korban.

Ketika itu pelaku datang dan mengatakan untuk menyewa sebuah skuter metik milik korban dengan alasan untuk keperluan sehari-hari selama waktu 1 bulan.

Pelaku yang juga seorang perempuan ini menyetujui untuk menyewakan dengan harga Rp 50 ribu perhari dan  kemudian disetujui pelaku.

Awalnya pembayaran sewa sempat lancar, namun setelah 1 bulan kemudian pelaku tak pernah datang lagi untuk membayar sewa.

Bukan hanya itu saja, keberadaan pelaku maupun skuter metik tersebut juga tidak diketahui lagi di mana keberadaannya.

Mendapati kondisi ini, korban kemudian memasang sebuah unggahan di media sosial perihal keberadaan skuter metiknya.

Dari unggahan di media sosial tersebut ternyata ada seseorang tidak dikenal menghubungi korban.

Orang tersebut menyampaikan informasi  melihat skuter tersebut berada di Desa  Bajut Kecamatan Tanta dan memberikan informasi lain berupa pemakai skuter serta nomor kontaknya.

Kemudian pada Selasa (21/01/2025) korban menghubungi kontak yang diberikan dan orang tersebut membenarkan skuter tersebut ada padanya.

Dua hari kemudian korban mendatangi perempuan yang diinformasikan tersebut dan mengaku berinisial ID.

ID mengaku menerima gadai skuter tersebut dari pelaku CL seharga Rp 4,5 juta dan pelaku CL juga mengaku skuter tersebut miliknya sendiri sehingga ID mempercayai perkataan pelaku.

Namun karena sedang membutuhkan uang, ID memindahtangankan gadai tersebut kepada keluarganya yang tinggal di Desa Kusambi, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Pelaku yang merasa keberatan karena sudah dirugikan senila Rp 15 juta untuk harga skuter dan Rp1,9 juta untuk kerugian akibat sewa kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polres Tabalong.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo, kemudian mengamankan pelaku CL di Desa Pangelak Kecamatan Upailu Kabupaten Tabalong, Sabtu (01/02/2025) sore.

"Turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku CL ,1 lembar STNK dan 1 buah skuter metik warna putih silver," katanya.
 

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved