Berita Banjarmasin

Pengecer Bisa Kembali Jual Gas Melon, Pertamina: Ikuti Apa Kata Regulator

Ini kata Pertamina mengenai pengecer boleh kembali menjual Gas LPG 3 Kg atau gas melon, sebut ikut kata regulator termasuk soal harga HET

Penulis: Salmah | Editor: Irfani Rahman
Foto PT Pertamina Patra Niaga Reg Kalimantan
GAS LPG 3 KG - Kembali pengecer tetap diperbolehkan berjualan Elpiji 3 Kg atau gas melon 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Aturan tata niaga Gas LPG 3 Kg  atau gas melon kembali berubah. Sebelumnya, pembelian hanya bisa melalui pangkalan, sekarang kembali lagi, pengecer boleh berjualan meski 'dengan catatan.'

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco telah menyampaikan bahwa hasil komunikasi dengan Presiden Prabowo maka pengecer tetap diperbolehkan berjualan Elpiji 3 Kg tersebut.

Catatannya adalah sambil pengecer berjualan mereka juga sambil proses menjadi sub pangkalan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengatakan,  pihaknya sudah melakukan kajian mendalam terkait penataan Elpiji 3 Kg apalagi mengingat setiap tahun perlu subsidi Rp87 triliun.

"Namun pagi tadi saya dapat perintah melalui ditelepon oleh presiden bahwa pengecer dilibatkan dalam penjualan Elpiji 3 Kg namun  harus tepat sasaran," katanya.

Baca juga: Pertamina Larang Penyaluran Gas LPG 3 Kg ke Pengecer, Warga Serbu Pangkalan di Banjarmasin

Baca juga: Tak Punya Legal Standing, MK Tolak Gugatan Warga Terkait Hasil Pilkada Banjarbaru 2024

Jadi implementasinya, semua pengecer diarahkan menjadi sub pangkalan dan akan difasilitasi teknologi informasi untuk mendata pembeli.

"Menjadi sub agen itu tanpa biaya, dan nanti juga bisa diarahkan menjadi UMKM," tandasnya.

Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Reg Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan bahwa Pertamina itu operator jadi pasti ikuti apa kata regulator.

"Terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) apalagi sampai ketingkat penjual eceran bukan ranahnya Pertamina," tukasnya.

Sementara itu beberapa warung yang biasa mengecer gas melon mengaku tidak lagi berjualan gas tersebut.

Sanah, pemilik warung di Jl Trikora, Landasan Ulin, mengatakan, ia tidak membeli stok lagi, alasannya karena kemarin tidak diperbolehkan.

"Kami juga kesulitan untuk mendapatkan gas 3 Kg, karena saat ini sangat terbatas untuk mendapatkannya," ungkapnya.

Dalam hal berjualan mengecer, diakui Sanah, ia biasanya membeli dari warga yang punya kelebihan jatah.

"Tapi kalau memang kembali diperbolehkan, kami senang aja, tinggal bagaimana caranya dan yang penting jangan rumit lah," pungkasnya.

 (banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved