Serambi Ummah

Pastikan Kehalalan Jamu Sebelum Dikonsumsi, MUI Tabalong Tekankan Hal Ini

Jamu dianggap halal lantaran bahan bakunya biasanya berupa beragam rempah dan tanaman herbal.

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Mariana
Dok BPost
H Akhmad Surkati, Wakil Ketua Umum MUI Tabalong menjelaskan tentang jamu yang baik dan halal. 

Meski begitu dirinya tetap mengutamakan jamu yang asli berbahan rempah-rempah dan tanpa bahan pengawet. “Saya belinya dari teman, dia sendiri yang bikin jamunya di rumah, bahannya pun rempah-rempah, jadi dipastikan tidak ada campuran yang tidak halal,” ujarnya.

Sementara, memastikan kehalalan kandungan jamu menjadi hal utama yang dilakukan, Halimah (43), produsen jamu rumahan Dara Ayu, di Puri Gardena Blok G Nomor 9, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.

Untuk olahan jamu yang sudah dijalani sekitar 10 tahunan ini, hanya menggunakan bahan dari rempah-rempah dan tumbuhan yang dipastikan halal. “Di antaranya, seperti kunyit, kencur, jahe merah, serai, daun sirih dan buah pinang muda, serta ada campuran asam Jawa dan sedikit gula pasir,”katanya.

Bahan baku yang diambil, tambahnya, yang memenuhi kualifikasi ukuran dan kesegarannya. Sementara daun sirih ditanam sendiri dan dipetik sendiri.

Sedangkan dalam prosesnya, juga dilakukan dengan memperhatikan kehigienisan serta tanpa ada sedikitpun campuran bahan pengawet. “Produksi selama ini ditangani langsung, mulai dari memilih bahan baku, proses pembuatan, pencampuran hingga pengemasannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga bisnis proses dan kualitas,” katanya.

Untuk pemasaran tidak dilakukan secara berkeliling, melainkan hanya melayani pesanan pelanggan baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga. (dny)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved