Berita HST

Terjerat Kasus Korupsi Dana Kader Sosial, Mantan PLT Kadinsos HST Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan PLT Kepala Dinas Sosial HST divonis 1 tahun penjara atas perkara penyelewengan dana kader sosial

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Wahyudi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (27/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan PLT Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Wahyudi Rahmad dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi selama beberapa waktu ke depan.

 Wahyudi divonis bersalah atas perkara tindak pidana korupsi yang membelitnya yaitu terkait penyelewengan pengelolaan dana kader sosial pada 2022.

Pembacaan vonis atau putusan sendiri dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (28/2/2025) sore di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim pun menyampaikan sejumlah uraian dan juga pertimbangan hukum.

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tabalong Jalani Sidang Perdana

Baca juga: Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi di Pertamina Patra Niaga Bakal Didalami Usai Rumah Digeledah

Baca juga: Fakta Kerugian Korupsi Pertamina dari 2018 Tak Hanya Rp193,7 T, Kejagung Perkirakan Tembus Rp968,5 T

Dan dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga terdakwa pun dibebaskan dari dakwaan primair ini.

Meskipun lolos dari dakwaan primair, namun Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana  dakwaan subsidaer.

Oleh karena itulah, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukum berupa pidana penjara kepada terdakwa Wahyudi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp51.509.700

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Kemudian Majelis Hakim juga menetapkan uang sebesar Rp 304.200.000 yang telah disita dan dititipkan ke rekening Kejari HST, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan tim penasihat hukumnya pun menyatakan langsung menerima. Sementara itu JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana

Wahyudi sendiri duduk di kursi pesakitan karena perkara penyelewengan pengelolaan dan kader sosial pada 2022 di HST.

Dan Wahyudi tidak sendirian, pasalnya dalam perkara ini juga ada terdakwa lain yakni atas nama M Saidinoor, yang menjalani persidangan terpisah.

Kerugian negara yang muncul dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel sekitar Rp 389.509.700.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved