Berita Banjarmasin

Pengusaha Diminta Taat, FSPMI Kalsel Siap Buka Pengaduan THR 2025  

Ketua FSPMI Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto, menegaskan agar pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 sesuai aturan yang berlaku.

Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
INGATKAN PENGUSAHA -Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, Minta pengusaha taat mengenai THR, FSPMI Kalsel juga siap buka pengaduan THR 2025 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto, menegaskan agar pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengingatkan, besaran THR minimal harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel terbaru.

“Kami memperingatkan para pengusaha, khususnya perusahaan yang ada anggota kami, agar diberikan THR 2025 sesuai dengan aturan dan besarannya minimal UMP Kalsel terbaru,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Yoeyoen juga mengimbau para pekerja untuk segera melaporkan jika THR tidak diterima hingga tujuh hari sebelum lebaran.

Meski ada toleransi keterlambatan dua hingga tiga hari, pihaknya siap melakukan advokasi jika terjadi keterlambatan lebih dari itu.

Baca juga: Kasus UMKM Mama Khas Banjar Jadi Sorotan, Polda Kalsel Buka Suara dan Beberkan Kronologi

Baca juga: Lowongan Kerja PT Ajinomoto, Terbuka Untuk 6 Posisi Ini, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Terkait pekerja yang belum genap satu tahun bekerja, Yoeyoen menjelaskan bahwa mereka tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional.

Besarannya dihitung berdasarkan lama masa kerja dengan rumus: (masa kerja/12) dikalikan satu bulan upah.

Selain itu, FSPMI Kalsel juga menyoroti hak pengemudi ojek online (ojol).

Yoeyoen menegaskan bahwa aplikator ojol wajib memberikan THR sebesar 20 persen dari pendapatan bulanan pengemudi, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Semoga teman-teman ojol di Kalsel bisa menerima THR itu. Kalau pun tidak, kami siap membuka pengaduan tentang THR,” tambahnya.

Bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, FSPMI Kalsel mendorong mereka untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti bersama Dinas Tenaga Kerja setempat.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved