Kapolres Ngada Cabuli Anak

Kompolnas Sebut Ada Peluang Tersangka Baru dari Sipil Pasca Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebut ada peluang tersangka baru dari sipil pasca eks Kapolres Ngada dipecat dari Polri.

Editor: Edi Nugroho
DOK.POS-KUPANG.COM
CABUL - Ilustrasi: Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri di Bajawa, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, NTT pada Kamis (20/2/2025) karena dugaan kasus pencabulan dan narkoba. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang mahasiswi.

Tersangka diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Orang Tua Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Sementara itu, orang tua dari anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata usai berkunjung melihat korban dan bertemu langsung dengan orang tua korban beberapa waktu lalu.

"Mereka marah dan sedih karena melihat anaknya menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," katanya kepada wartawan Pos-Kupang.Com, Minggu (16/3/2025).

Veronika lebih lanjut menjelaskan bahwa ibu kandung korban kecewa terhadap F yang adalah anak kos di kos-kosan mereka yang selama ini mereka sudah menganggapnya sebagai anak.

"Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami (korban), namun menjual anak kami," ujar Veronika seraya merasakan kesedihan yang dialami ibu korban.

Untuk diketahui, F sendiri merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT.

F tinggal di sebuah kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui aplikasi MiChat.

Adapun F juga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk diberikan kepada pelaku.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri, Kompolnas Sebut Masih Ada Peluang Munculnya Tersangka Baru, 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved