Kapolres Ngada Cabuli Anak
Kompolnas Sebut Ada Peluang Tersangka Baru dari Sipil Pasca Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebut ada peluang tersangka baru dari sipil pasca eks Kapolres Ngada dipecat dari Polri.
BANJARMASINPOST.CO.ID– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebut ada peluang tersangka baru dari sipil pasca eks Kapolres Ngada dipecat dari Polri.
Kompolnas sendiri tak mau menyebuyt detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.
Namun memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri, kemungkinan nanti ada dari sipil.
Sidang kode etik terhadap Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang terjerat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penggunaan narkotika telah berlangsung pada Senin (17/3/2025).
Baca juga: Ini Alasan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma tak Akan Dihadirkan Saat Sidang Banding
Baca juga: Desa Teluk Bayur Balangan Diterjang Banjir , Ratusan Rumah Warga serta Fasilitas Umum Terdampak
Dalam sidang itu, AKBP Fajar resmi dipecat dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski demikian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diwakili Komisioner Mohammad Choirul Anam menyebut bahwa masih terdapat peluang adanya tersangka baru dalam tindak kekerasan seksual tersebut.
"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," ujar Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Ia enggan menyampaikan detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.
Choirul Anam juga memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri.
“Kemungkinan nanti ada dari sipil,” sambungnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Kamis (13/3/2025).
Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang mahasiswi.
Tersangka diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Orang Tua Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Sementara itu, orang tua dari anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata usai berkunjung melihat korban dan bertemu langsung dengan orang tua korban beberapa waktu lalu.
"Mereka marah dan sedih karena melihat anaknya menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," katanya kepada wartawan Pos-Kupang.Com, Minggu (16/3/2025).
Veronika lebih lanjut menjelaskan bahwa ibu kandung korban kecewa terhadap F yang adalah anak kos di kos-kosan mereka yang selama ini mereka sudah menganggapnya sebagai anak.
"Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami (korban), namun menjual anak kami," ujar Veronika seraya merasakan kesedihan yang dialami ibu korban.
Untuk diketahui, F sendiri merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT.
F tinggal di sebuah kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui aplikasi MiChat.
Adapun F juga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk diberikan kepada pelaku.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri, Kompolnas Sebut Masih Ada Peluang Munculnya Tersangka Baru,
Ini Alasan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma tak Akan Dihadirkan Saat Sidang Banding |
![]() |
---|
Resmi Dipecat dari Polri, Ini yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma |
![]() |
---|
Digelar Tertutup, Ini Situasi Sidang Kode Etik Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar |
![]() |
---|
Ini Permintaan Keras dari Orang Tua Korban Asusila untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Terjerat Kasus Pencabulan Anak, Ini Sosok Penggantinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.