Kapolres Ngada Cabuli Anak

Resmi Dipecat dari Polri, Ini yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma 

Resmi dipecat dari Polri, ini yang dilakukan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.

Editor: Edi Nugroho
WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Total korban ada 4 orang termasuk 1 dewasa.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA -   Resmi dipecat dari Polri, ini yang dilakukan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.

Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana. 

Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding.

Polri secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Baca juga: Sikap Wali Kota Yamin Soal Preman Minta THR di Pasar Banjarmasin, Minta Satpol PP Bergerak

Baca juga: Diduga Tak Kuat Tampung Tumpukan Sampah, Jembatan di Jalan A Yani Km 3 Banjarmasin Roboh

AKBP Fajar dalam sidang ptuusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan narkotika.

Putusan itu dijatuhkan KKEP dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) malam.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelanggar terbukti melakukan pelanggaran tercela.

Dalam sidang KKEP, AKBP Fajar Widyadharma diduga melakukan tindak asusila dan perzinahan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo.

Terhadap pelanggar telah dilaksanakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.

Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana. 

"Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," paparnya.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat," kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

Ditetapkan Tersangka

Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Baca juga: Fakta Prarekonstruksi Penganiayaan Siswa SMA di Asahan, Ipda Ahmad Letuskan Tembakan

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri,

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved