Berita Banjarmasin
Ditpolairud Polda Kalsel Ringkus Dua Pria, Sita Barang Bukti 4 Ons Sabu
Ditpolairud Polda Kalsel tangkap dua pria karena terlibat peredaran sabu, barang bukti disita 4 ons sabu-sabu, begini kronologinya
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Kedua tersangka yang sudah diamankan ini pun akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup / pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar ditambah 1/3.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Tantangan Modernisasi dan Tekanan Ekonomi Dalam Tata Kelola Hutan Adat |
|
|---|
| Kasus Pencurian Meteran Naik 1.000 Persen, Terbanyak Terjadi di Banjarmasin Selatan |
|
|---|
| Penyelidikan Dugaan Keracunan Massal di SMP 33 Banjarmasin, Menunggu Hasil Labfor |
|
|---|
| Respons SMA di Banjarmasin Soal Wacana Bahasa Portugis Masuk Kurikulum |
|
|---|
| Respons Keluhan Dugaan Pertalite Tercampur Air, YLK dan Pertamina Periksa SPBU di Banjarmasin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.