Berita Banjarmasin

Ditpolairud Polda Kalsel Ringkus Dua Pria, Sita Barang Bukti 4 Ons Sabu

Ditpolairud Polda Kalsel tangkap dua pria karena terlibat peredaran sabu, barang bukti disita 4 ons sabu-sabu, begini kronologinya

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
TANGKAP DUA PELAKU : pengungkapan narkoba oleh jajaran Ditpolairud Polda Kalsel, Kamis (27/3/2025). Dua pria ditangkap petugas dengan barang bukti 4 ons sabu 

Kedua tersangka yang sudah diamankan ini pun akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup / pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar ditambah 1/3.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved