Berita Banjarmasin

Ditpolairud Polda Kalsel Ringkus Dua Pria, Sita Barang Bukti 4 Ons Sabu

Ditpolairud Polda Kalsel tangkap dua pria karena terlibat peredaran sabu, barang bukti disita 4 ons sabu-sabu, begini kronologinya

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
TANGKAP DUA PELAKU : pengungkapan narkoba oleh jajaran Ditpolairud Polda Kalsel, Kamis (27/3/2025). Dua pria ditangkap petugas dengan barang bukti 4 ons sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terlibat dalam peredaran gelap narkotika, dua pria masing-masing berinisial MRF (21) dan AA (34) diamankan oleh jajaran Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedua pria ini pun dihadirkan dalam konfrensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilaksanakan oleh Ditpolairud Polda Kalsel di Banjarmasin, hari ini Kamis (27/3/2025).

Dalam konfrensi pers, Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin menerangkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa kerap terjadi aktivitas transaksi narkoba khususnya jenis sabu di sekitaran bantaran Sungai Martapura, tepatnya di Jalan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Informasi ini pun kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Jeremias Tony  bersama jajaran untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Sabtu (15/3/2025) siang, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel pun melihat sebuah kardus berwarna cokelat dan diletakkan di dekat sebuah tiang listrik.

Baca juga: Grebek Rumah Pengedar Sabu di Pekauman Banjarmasin, Tiga Pelaku Ditangkap Saat Timbang Barang

Baca juga: Oknum TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Wartawan Online, Keluarga Juwita Datangi Polres Banjarbaru

Tidak lama kemudian, petugas pun melihat dua orang yang sedang mengambil kardus mencurigakan tersebut, sementara satu orang lainnya yakni AR (masih dalam pengejaran) menunggu dalam sebuah mobil.

Petugas pun langsung bergerak berupaya mengamankan tiga pria tersebut, dan berhasil mengamankan MRF. Sedangkan AA dan AR berhasil meloloskan diri.

Setelah dibuka, ternyata bungkusan kardus yang diletakkan di dekat tiang listrik tersebut ternyata berisi empat paket sabu. Masing-masing berisi 100 gram dan totalnya sebanyak 400 gram atau 4 ons.

Pengejaran pun dilakukan oleh petugas kepada para pelaku yang melarikan diri, dan kemudian pada Senin (17/3/2025) dinihari berhasil mengamankan AA.

"AA ini berhasil diamankan di Hulu Sungai Selatan (HSS). Sedangkan AR masih kita kejar. Jadi saat ini dua orang yang sudah diamankan yakni MRF dan AA," ujar Kombes Pol Andi Adnan didampingi AKBP Jeremias Tony.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, petugas pun juga mengamankan tiga buah handphone hingga mobil yang digunakan.

Dibeberkan juga oleh Kombes Pol Andi Adnan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan yakni MRF dan AA berasal dari luar Banjarmasin.

"MRF dari HSU dan AA berasal dari Tapin," terangnya.

Ditambahkan juga oleh Kombes Pol Andi Adnan bahwa barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan tersebut diketahui merupakan pesanan seseorang berinisial AS yang sedang dalam pengejaran.

"Berdasarkan keterangan dua orang tersangka yang sudah kami periksa, sabu tersebut pesanan dari AS dan harganya Rp 59 juta per kantong (paket), kemudian MRF dan AA diarahkan mengambilnya di lokasi tersebut," katanya.

Kedua tersangka yang sudah diamankan ini pun akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup / pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar ditambah 1/3.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved