Berita Banjarmasin

Ditpolairud Polda Kalsel Tetapkan Satu Pria Sebagai DPO Terkait Peredaran Gelap Narkoba

Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ini kata Dirpolair Polda Kalsel

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
PERLIHATKAN FOTO DPO - Ditpolairud Polda Kalsel memperlihatkan foto AR yang ditetapkan menjadi DPO 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan peredaran gelap narkoba.

Adapun satu orang pria yang dimasukkan dalam DPO tersebut adalah seorang pria berinisial AR alias B, yang merupakan rekan dari dua tersangka yang sudah berhasil diamankan yakni MRF (21) dan AA (34).

Hal ini pun diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan saat kepada awak media saat menggelar konfrensi pers di Banjarmasin pada Kamis (27/3/2025).

"AR alias B masih dalam pengejaran. Dan kami telah menerbitkan DPO," katanya.

Ditpolairud Polda Kalsel pun bahkan memperlihatkan foto AR yang sudah ditetapkan sebagai DPO saat menggelar konfrensi pers.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kalsel Ringkus Dua Pria, Sita Barang Bukti 4 Ons Sabu

Baca juga: Wali Kota Imbau Warga Banjarmasin Tidak Buang Sampah di 2 Hari Lebaran, 31 Maret dan 1 April 2025

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda Kalsel sendiri berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dua orang pria yakni MRF dan AA berhasil diamankan oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Jeremias Tony 

Pengungkapan sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa kerap terjadi aktivitas transaksi narkoba khususnya jenis sabu di sekitaran bantaran Sungai Martapura, tepatnya di Jalan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Informasi ini pun kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda dengan melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Sabtu (15/3/2025) siang, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel pun melihat sebuah kardus berwarna cokelat dan diletakkan di dekat sebuah tiang listrik.

Tidak lama kemudian, petugas melihat dua orang yang sedang mengambil kardus mencurigakan tersebut, sementara satu orang lainnya yakni AR (masih dalam pengejaran) menunggu dalam sebuah mobil.

Baca juga: Geger Pasutri Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Mulai Keluarkan Bau Tak Sedap, Pisau Jadi Bukti

Baca juga: Polda Kalsel Back Up Penyelidikan Kematian Wartawan di Banjarbaru, Kapolda: Autopsi Telah Dilakukan

Petugas pun langsung bergerak berupaya mengamankan tiga pria tersebut, dan berhasil mengamankan MRF. Sedangkan AA dan AR berhasil meloloskan diri.

Setelah dibuka, ternyata bungkusan kardus yang diletakkan di dekat tiang listrik tersebut ternyata berisi empat paket sabu. Masing-masing berisi 100 gram dan totalnya sebanyak 400 gram atau 4 ons.

Pengejaran pun dilakukan oleh petugas kepada para pelaku yang melarikan diri, dan kemudian pada Senin (17/3/2025) dinihari berhasil mengamankan AA, sehingga dua orang ini pun berhasil diamankan.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, petugas pun juga mengamankan tiga buah handphone hingga mobil yang digunakan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved