Berita Tanahbumbu
Ayah Kandung di Tanahbumbu Diduga Gauli Anak Sendiri, Dilakukan Sejak Anaknya Berusia 11 Tahun
Warga Tanahbumbu dikejutkan oleh tindakan bejat seorang ayah berinisial AI (53) tega mencabuli anak kandungnya sejak sang anak masih berusia 11 tahun
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Mariana
BANJARMASINPOST.CO,ID, BATULICIN - Warga Tanahbumbu dikejutkan oleh tindakan bejat seorang ayah berinisial AI (53), tega mencabuli anak kandungnya sejak sang anak masih berusia 11 tahun.
Aksi ini baru terungkap setelah korban, yang kini berusia 15 tahun, mengungkapkan trauma lamanya kepada sang ibu kandungnya.
Dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Tanahbumbu, Iptu Jonser Sinaga, bahwa pada hari Jum'at tanggal (4/4/2025) kemarin sekitar 11.00 Wita, datang seorang perempuan melaporkan tindakan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 15 tahun.
“Terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri, dimana kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban setelah korban memberitahu kepada ibu korban bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 korban sering di pegang-pegang di bagian sensitif dan sampai di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Kasi Humas Minggu (6/4/2025).
AI melakukan aksinya di rumah kontrakan tempat mereka tinggal, kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah korban ketika malam hari dan ketika ibu korban tidak ada dirumah.
Baca juga: Haul ke 219 Datu Kelampayan Berjalan Lancar, Kapolda Kalsel: Cermin Kebersamaan yang Kuat
Baca juga: Ribuan Wisatawan Padati Loksado Selama Libur Panjang, Wahana River Tubing Jadi Pilihan
Hal itu menyebabkan korban merasa takut dan trauma.
Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melapor Ke Polsek Angsana guna ditindaklanjuti.
Selain mengamankan pelaku, Polsek Angsana juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Surat Hasil Visum et Repertum, baju daster warna merah muda, celana pendek merah, celana dalam, dan kutang berwarna coklat. Barang bukti ini menjadi penanda fisik dari kekerasan sistematis yang dialami korban.
“Jadi, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)
| Ini Kondisi Terakhir Warga Dukuh Rejo Mantewe Tanahbumbu yang Mulai Terserang Gatal-gatal |
|
|---|
| Daftar Fakta Penemuan Petani Meninggal di Area Kebun Sawit di Tanahbumbu, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| Gelar Cooking Class Gemarikan, Dinas Perikanan Tanahbumbu Hadirkan Chef Agus Sasirangan |
|
|---|
| Ribuan Warga Mantawakan Mulia Tanahbumbu Ikuti Jalan Sehat, Rayakan HUT Desa |
|
|---|
| Sisir Plafon Hingga WC, Ini Hasil Razia di Lapas Batulicin Tanahbumbu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/PELAKU-PENCABULAN-Terduga-pelaku-pencabulan-di-Tanahbumbu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.