Berita Tanahbumbu

Ayah Kandung di Tanahbumbu Diduga Gauli Anak Sendiri, Dilakukan Sejak Anaknya Berusia 11 Tahun

Warga Tanahbumbu dikejutkan oleh tindakan bejat seorang ayah berinisial AI (53) tega mencabuli anak kandungnya sejak sang anak masih berusia 11 tahun

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Mariana
Humas Polres Tanahbumbu
PELAKU PENCABULAN - Terduga pelaku pencabulan di Tanahbumbu, ayah kandung AI (53) menggauli anak kandungnya. 

BANJARMASINPOST.CO,ID, BATULICIN - Warga Tanahbumbu dikejutkan oleh tindakan bejat seorang ayah berinisial AI (53), tega mencabuli anak kandungnya sejak sang anak masih berusia 11 tahun. 

Aksi ini baru terungkap setelah korban, yang kini berusia 15 tahun, mengungkapkan trauma lamanya kepada sang ibu kandungnya.

Dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Tanahbumbu, Iptu Jonser Sinaga, bahwa pada hari Jum'at tanggal (4/4/2025) kemarin sekitar 11.00 Wita,  datang seorang perempuan melaporkan tindakan  persetubuhan terhadap seorang anak berusia 15 tahun.

“Terduga pelaku adalah  ayah kandungnya sendiri, dimana kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban setelah korban memberitahu kepada ibu korban bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 korban sering di pegang-pegang di bagian sensitif dan sampai di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Kasi Humas Minggu (6/4/2025).

AI melakukan aksinya di rumah kontrakan tempat mereka tinggal, kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah korban ketika malam hari dan ketika ibu korban tidak ada dirumah.

Baca juga: Haul ke 219 Datu Kelampayan Berjalan Lancar, Kapolda Kalsel: Cermin Kebersamaan yang Kuat

Baca juga: Ribuan Wisatawan Padati Loksado Selama Libur Panjang, Wahana River Tubing Jadi Pilihan

Hal itu menyebabkan korban merasa takut dan trauma. 

Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melapor Ke Polsek Angsana guna ditindaklanjuti.

Selain mengamankan pelaku, Polsek Angsana juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Surat Hasil Visum et Repertum, baju daster warna merah muda, celana pendek merah, celana dalam, dan kutang berwarna coklat. Barang bukti ini menjadi penanda fisik dari kekerasan sistematis yang dialami korban.

“Jadi, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved