Pelimpahan Berkas Pembunuhan Juwita
Terungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Oknum TNI AL Jumran Tak Mau Nikahi Korban
Akhirnya terungkap sudah motif oknum TNI AL yakni Jumran hingga tega menghabisi nyawa Juwita, ternyata tak mau menikahi korban
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Ketiga, Denpom Lanal Banjarmasin dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus femisida atas kematian Juwita dilakukan secara transparan dan komprehensif.
Keempat, mengingatkan bahwa ada ketentuan hukum yang jelas terkait pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum, serta memastikan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) digunakan dalam kasus ini mengingat dugaan adanya kekerasan seksual berulang yang dialami oleh korban.
Kelima, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik, untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW Nomor 35 Tahun 2017 sementara sebelum terbentuk Mekanisme Pengawasan Femisida.
Keenam, meminta Panglima Tinggi TNI mendukung upaya melawan impunitas pada pelaku pelanggaran pidana umum, termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Ketujuh, memjnta Menteri Hukum dan Menteri HAM segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga guna mewujudkan regulasi dan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM (PPHAM).
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
TNI AL
Juwita
Jumran
Kadispenal
Pembunuhan Berencana
Kasus Pembunuhan Juwita
TribunBreakingNews
Denpom Lanal Banjarmasin
PWI Kalsel Ragu Jumran Habisi Nyawa Jurnalis Juwita Seorang Diri, AJI Banjarmasin: Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Keluarga Juwita Minta Jumran Dihukum Mati, Denpomal Limpahkan Kasus ke Odmil Banjarmasin |
![]() |
---|
Dugaan Rudapaksa Jurnalis Juwita Masih Tunggu Hasil Tes, Kadispenal: Nanti Dibuktikan di Persidangan |
![]() |
---|
Pembunuhan Jurnalis Juwita Berencana, Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Jumran Dihukum Mati |
![]() |
---|
Diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarbaru, Kaotmil Tegaskan Sidang Jumran Terbuka Untuk Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.