Berita Viral

Nasib Bripka ASR Polisi Diduga Minta THR dari Dana BOS Sekolah, Kapolres Batubara: Akan Saya Tindak

Nasib Bripka ASR Polisi yang Diduga Minta THR dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kapolres Batubara: Akan Saya Tindak

Editor: Murhan
Shutterstock
MINTA THR - Ilustrasi THR (arsip foto 2022). Nasib Bripka ASR Polisi yang Diduga Minta THR dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kapolres Batubara: Akan Saya Tindak. 

"Saya sudah melaporkan oknum polisi yang meminta uang kepada suami saya. Oknum berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial ASR," ujar Fitri, Jumat (11/4/2025).

Lanjutnya, oknum tersebut menelepon suaminya MK dengan menanyakan soal pencairan uang dana BOS yang sudah dicairkan disetiap sekolah.

"Saya lupa kalau tidak salah awal Maret atau Februari akhir kemarin oknum polisi tersebut menelepon suami saya, karena di speaker, saya juga mendengar. Dia menanyakan soal dana BOS," ujarnya.

Lanjutnya, setelah suaminya mengakui bahwa uang dana BOS telah keluar, maka Bripka ASR menyatakan kepada MK untuk jangan lupakan THR yang akan disetorkan ke pihaknya.

"Saya tanyakan, itu THR buat siapa bang. Dijawab suami saya, THR buat Polres. Semua kepala sekolah, ga sama semua, sesuai dengan berapa muridnya," ungkapnya.

Katanya, apabila tidak diberikan THR, maka nama sekolah tersebut akan dicatat, sering dikunjungi, dan dicari kesalahannya.

"Selain oknum petugas Polres, oknum Kejaksaan Negeri Batubara juga ada meminta uang THR yang bersumber dari dana bos tersebut. Saya juga akan laporkan," ujarnya.

Akibat permintaan para APH tersebut, kini suaminya ditahan sebagai tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Suami saya sekarang di Rutan Tanjung Gusta Medan. Seandainya, tidak ada permintaan uang THR dari dana BOS ini, suami saya tidak akan ditangkap," pungkasnya.

Dana BOS untuk Apa Saja?

Dana BOS singkatan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia.

Dikutip dari situs Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dana BOS adalah dana yang digunakan untuk memberikan dana belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar serta memungkinkan mendanai sejumlah kegiatan lain berdasarkan ketentuan yang tercantum pada peraturan perundang-undangan. 

Adapun Dana BOS mengalami perubahan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tepatnya program bantuan operasional di sektor pendidikan ini dulunya tepisah tetapi kini menjadi satu-kesatuan.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Penerima Dana BOS 

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), Satuan Pendidikan yang menerima dana BOS terdiri dari: 

a. Sekolah Dasar (SD) 
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) 
c. Sekolah Menengah Akhir (SMA) 
d. Sekolah Luar Biasa 
e. Sekolah Menengah Kejuruan 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved