Berita Viral

Nasib Bripka ASR Polisi Diduga Minta THR dari Dana BOS Sekolah, Kapolres Batubara: Akan Saya Tindak

Nasib Bripka ASR Polisi yang Diduga Minta THR dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kapolres Batubara: Akan Saya Tindak

Editor: Murhan
Shutterstock
MINTA THR - Ilustrasi THR (arsip foto 2022). Nasib Bripka ASR Polisi yang Diduga Minta THR dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kapolres Batubara: Akan Saya Tindak. 

Berdasarkan ketentuan Permendikbud 23/2023 maka penyaluran Dana BOSP reguler akan menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berikut:

1. Tahap I disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota dalam jangka waktu penyaluran pada bulan Januari- Juni tahun anggaran berjalan.

2. Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi 
provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, dalam jangka waktu Juli-Desember tahun anggaran berjalan.

Lantas bagaimana Juknis Dana Bos Reguler 2025, berikut ulasannya:

Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:

  1. Penerimaan Peserta Didik baru

Berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru :

  • Penggandaan formulir pendaftaran
  • Penerimaan peserta didik baru 
  • Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru 
  • Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
  • Pendataan ulang peserta didik lama
  • Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

  2. Pengembangan perpustakaan

Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular: 

  • Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
  • Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
  • Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:

  • Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
  • Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
  • Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran

Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:

  • Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
  • Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
  • Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:

  • Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
  • Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
  • Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Adapun contoh pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.

  • Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
  • Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
  • Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved