Berita Viral

Nasib Bripka ASR Polisi Diduga Minta THR dari Dana BOS Sekolah, Kapolres Batubara: Akan Saya Tindak

Nasib Bripka ASR Polisi yang Diduga Minta THR dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kapolres Batubara: Akan Saya Tindak

Editor: Murhan
Shutterstock
MINTA THR - Ilustrasi THR (arsip foto 2022). Nasib Bripka ASR Polisi yang Diduga Minta THR dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kapolres Batubara: Akan Saya Tindak. 

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:

  • Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
  • Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa

  • Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:
  • Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:

  • Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 
  • Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran. 
  • Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan. 

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan

Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.

12. Pembayaran honor

  • Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. 
  • Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Larangan-larangan Dana BOS

  • BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk sebagaimana dikutip dari arkas.kemdikbud.go.id/ :
  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Menanamkan saham;
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
  • Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(Banjarmasinpost.co.id/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved