Berita Banjarbaru
Tertangkap Edarkan Sabu, Sopir dan Kernet di Banjarbaru Ini Ditangkap Polisi
Sopir dan kernet di Banjarbaru ditangkap anggota Satreskrim Narkoba Polres Banjarbaru karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sopir dan kernet di Banjarbaru ditangkap anggota Satreskrim Narkoba Polres Banjarbaru karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Deny Juniansyah kepada awak media, Jumat, (18/04/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
"Keduanya merupakan sopir dan kernet atas nama A (29) dan W (26). Mereka ditangkap, pada, selasa, (15/04/2025) sekitar pukul 12.50 Wita," ujarnya.
Denny mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Transmisi Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Baca juga: Mahasiswa di Banjarbaru Dikeroyok Secara Brutal, Kasat Reskrim: Para Pelaku Dalam Kondisi Mabuk
Baca juga: Oknum TNI AL Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Tes DNA Pembanding
"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di Lokasi tersebut sering terjadi tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melalukan penyelidikan dan benar saat tiba di Lokasi keduanya kedapatan menyimpan barang haram tersebut saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar.
"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus peredaran narkotika," ujarnya.
Ia mengatakan barang bukti tersebut berupa dua lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing dengan berat kotor 0,99 gram dan 0,50 gram, yang setelah ditimbang memiliki berat bersih 0,82 gram dan 0,32 gram.
"Selain itu, ditemukan pula satu batang pipet kaca yang masih mengandung sisa sabu, satu plastik klip kosong, serta satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik dengan dua lubang," ujarnya.
Ia pun mengatakan saat ini keedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
| Beri Bantuan Pribadi Rp 25 Juta, Wali Kota Lisa Lihat Kondisi Mahasiswa Banjarbaru di Asrama Malang |
|
|---|
| BKPSDM Umumkan 5 Kandidat Hasil Seleksi Sementara Kepala Disporabudpar Banjarbaru, Cek Daftarnya |
|
|---|
| Aturan Baru, Semua Kepala Sekolah di Kalsel Harus Ikut Tes Substansi |
|
|---|
| Meriahnya Adu Putar Gasing Pangantin di Halaman Museum Lambung Mangkurat Banjarbaru, |
|
|---|
| Penyebab Truk Terbakar Saat Parkir di Jalan LIK Lianganggang Banjarbaru Kalsel, Rugi Rp 50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/BARBUK-Tersangka-A-dan-W-bersama-barang-bukti-s-DD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.