Berita Banjarbaru
Dituding Tak Netral di PSU, LKPRI Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru
LKPRI menelaah materi pengaduan yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dugaan ketidaknetralan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Mariana
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kuasa hukum Lembaga Komite Pemantau Reformasi dan Integritas (LKPRI), Muhammad Pazri, menyatakan pihaknya masih mempelajari dan menelaah materi pengaduan yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dugaan ketidaknetralan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kami masih pelajari dan telaah materi pengaduannya," kata Pazri kepada Bpost, Minggu (27/4/2025).
Pazri menegaskan agar Bawaslu Banjarbaru mengedepankan profesionalisme dan independensi dalam menangani laporan tersebut.
"Pesan kami kepada Bawaslu Kota Banjarbaru, utamakan profesionalisme dan independensi," ujarnya.
Ia menambahkan, sikap resmi dari LKPRI terkait laporan ini akan disampaikan setelah proses kajian internal selesai dilakukan.
Baca juga: Laka Lantas di Jalan Raya Arah Batakan, Dua Pengendara Terluka Parah dan Satu Orang Tewas di Tempat
Baca juga: WISATA KALSEL - Objek Wahana Baru di Bukit Batu Riam Kanan, Wisatawan Mencoba Jetski
Sebelumnya, LKPRI dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru oleh tokoh masyarakat, Said Subari, atas dugaan ketidaknetralan dalam pelaksanaan pengawasan PSU yang digelar Sabtu (26/4/2025).
Said mengungkapkan, salah satu yang menjadi dasar laporan adalah pembuatan real count oleh LKPRI yang dinilai di luar kewenangan lembaga pemantau.
Menurutnya, hasil hitung cepat LKPRI berbeda jauh dari data Jaga Suara dan KPU, sehingga berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.
"Laporan ini bertujuan agar LKPRI memahami kewajiban dan kewenangannya. Sebagai pemantau independen, mereka seharusnya berpihak kepada masyarakat," ujar Said.
Ia mendesak Bawaslu Banjarbaru segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan apabila terbukti melanggar, menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komisioner Bawaslu Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, membenarkan adanya laporan yang masuk. Ia mengatakan Bawaslu saat ini mengkaji dugaan pelanggaran pidana dan administrasi.
"Kami akan memanggil pelapor, saksi, terlapor, termasuk KPU Kalsel untuk dimintai keterangan," kata Hegar.
Ia memastikan kajian laporan akan rampung dalam waktu lima hari kerja sejak 26 April, sehingga hasilnya akan diumumkan pada Rabu mendatang.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Aman Kalsel Kritik Menteri LH Soal Pencabutan Perda Pembakaran Lahan, Abaikan Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Percepat Produksi Daging, Pemprov Kalsel Lirik Lahan Bekas Tambang untuk Peternakan Sapi |
![]() |
---|
Haji Asal Banjarbaru Akhirnya Meninggal di Madinah, Kondisi Kapsariah Sempat Membaik |
![]() |
---|
Tepis Isu Liar Soal Kebakaran Rektorat dengan Guru Besar, Rektor ULM: Tak Ada Kaitannya |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Ingin Perizinan Kelapa Sawit tak Lagi Lewat Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.