Selebrita

Sikap Raffi Ahmad Usai Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal, Serupa Indra Bruggman

Raffi Ahmad dan Indra L Bruggman mengomentari aktor Jonathan Frizzy yang ditangkap oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta.

Editor: Murhan
Grid.id/Devi Agustiana
TANGGAPI IJONK - Presenter Raffi Ahmad (arsip foto 2024). Sikap Raffi Ahmad Usai Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal, Serupa Indra Bruggman. 

“BTR ini yang membawa masuk barang dari luar negeri yang kemudian diamankan oleh bea cukai kemudian dilakukan pengembangan ke ER.”

“Dari hasil keterangan dua tersangka inilah muncul nama JF yang dari hasil keterangan itu memiliki peran untuk membuat whatsapp group yang berisi para tersangka ER, JF, dan BTR.”

“Grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cateridge ini bisa masuk (Indonesia),” jelas Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Polresta Bandara, Senin (5/5/2025).

Polisi juga menangkap tersangka lain yang berdomisili di Thailand. Dia adalah EDS, yang sebenarnya merupakan WNI.

“Dari pengembangan kita melakukan penangkapan tersangka ketiga EDS. Jadi EDS ini dari luar negeri tepatnya di Thailand. EDS ini juga ikut jadi anggota grup. Jadi ada 4 inisial BTR, ER, EDS, dan JF.”

“Dari barang bukti digital itu terungkap bahwa yang membuat whatsapp grup ini dengan inisial whatsapp grup ‘Berangkat’ ini adalah JF,” papar Kombes Pol Ronald.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ronald mengungkap isi percakapan dari grup WA tersebut. Mereka diduga berkoordinasi untuk memasukan obat terlarang itu, Ijonk juga termasuk yang berperan di dalamnya.

“Dalam bukti ini dilakukan proses untuk membahas dan mengatur membawa zat etomidate ini dari Malaysia ke Indonesia.”

“Disiapkan tiket untuk keberangkatan dari Mjalaysia ke Jakarta. Kemudian JF juga memberikan informasi terkait tempat penginapan di Kuala Lumpur. Kemudian proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan.”

Cateradge berisi etomidate ini sejak Maret sudah disita bea cukai. Berdasarkan percakapan di WA grup, Ijonk sempat berupaya untuk mendapatkan kembali barang tersebut.

Tapi niat tersebut digagalkan, sebab polisi telah menyatakan barang tersebut masuk dalam golongan obat terlarang dan melanggar UU Kesehatan.

“Awalnya sempat dilakukan pemeriksaan oleh bea cukai, kemudian ada komunikasi dalam grup ini bahwa zat etomidate ini akan diurus untuk bisa dikeluarkan (dari sitaan bea cukai),” Papar Kombes Pol Ronald.

“Bea cukai melakukan pemeriksaan zat tersebut mengandung etomidate,” tegasnya lagi. (*)

Baca juga: Yakin Lisa Mariana Jujur, Mantan Muncikari Artis Ini Sentil RK: Bapak Tanggung Jawab Lah

Baca juga: Bongkar Cara Mahalini Urus Selina Anak Rizky Febian, Sule Akhirnya Jawab Hujatan pada sang Menantu

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved