Berita Tapin

Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Pria di Tapin Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial MM berusia 21 tahun di Kabupaten Tapinterancam 15 tahun penjara

|
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/muhtar wahid
BARANG BUKTI -Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengangkat barang bukti kekerasan seksual saat konferensi pers di Polres Tapin, Selasa (10/6/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun  terancam 15 tahun kurungan penjara. 

Pelaku berinisial MM berusia 21 tahun itu merasa dikenal sebagai teman dekat korban. Dia diduga memanfaatkan status pacaran dengan korban sehingga leluasa melakukan kekerasan seksual

MM juga nekad membawa korban ke Kabupaten Tapin selama lima hari hingga mengaku 11 kali menodai korban. 

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan peristiwa itu terjadi selama lima hari, sejak Minggu, 1 Juni 2025 hingga Kamis, 5 Juni 2025, di sebuah kamar kos tempat tinggal terduga pelaku yang berada di Kabupaten Tapin.

"Kejadian bermula pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, ketika korban dihubungi oleh terduga pelaku," ujar Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan dihadapkan awak media.  

Baca juga: Ada Pelebaran Jalan di Sekumpul Ujung Martapura, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Lewat

Baca juga: BREAKING NEWS- Besok Jalan A Yani Km 31 Banjarbaru Ditutup, Berikut Jalur Alternatif Bagi Pengendara

Korban diminta datang ke kosan dengan alasan untuk mengambil pakaian yang tertinggal, dengan ancaman pakaian tersebut akan dibakar pelaku jika tidak segera diambil.

Korban akhirnya mendatangi kos pelaku di Kabupaten Tapin, Minggu malam sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban berusaha mengambil bajunya, namun diduga ditarik masuk ke dalam kamar kos oleh terduga pelaku. 

Alasan pelaku kondisi saat itu sudah larut malam dan cuaca sedang hujan sehingga diminta untuk tidak kembali ke rumah serta tinggal di kos tersebut. Karena situasi sudah larut malam, korban akhirnya menginap.

Menurut keterangan korban kepada polisi, sekitar pukul 00.00 Wita, terduga pelaku mulai melakukan tindakan kekerasan seksual

Aksi tersebut berlangsung secara berulang selama korban berada di kosan, dengan total sebanyak 11 kali dalam kurun waktu lima hari.

Polres Tapin telah menerima laporan terkait kejadian ini dari kekuarga korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta menangkap pelaku di Kecamatan Tapin Selatan.  

"Identitas korban dirahasiakan untuk perlindungan hukum, mengingat korban masih di bawah umur dan kini korban ditangani UPTD PPA Kabupaten Tapin," kata Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan.

 (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved