Berita Tapin
Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Pria di Tapin Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial MM berusia 21 tahun di Kabupaten Tapinterancam 15 tahun penjara
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun terancam 15 tahun kurungan penjara.
Pelaku berinisial MM berusia 21 tahun itu merasa dikenal sebagai teman dekat korban. Dia diduga memanfaatkan status pacaran dengan korban sehingga leluasa melakukan kekerasan seksual.
MM juga nekad membawa korban ke Kabupaten Tapin selama lima hari hingga mengaku 11 kali menodai korban.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan peristiwa itu terjadi selama lima hari, sejak Minggu, 1 Juni 2025 hingga Kamis, 5 Juni 2025, di sebuah kamar kos tempat tinggal terduga pelaku yang berada di Kabupaten Tapin.
"Kejadian bermula pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, ketika korban dihubungi oleh terduga pelaku," ujar Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan dihadapkan awak media.
Baca juga: Ada Pelebaran Jalan di Sekumpul Ujung Martapura, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Lewat
Baca juga: BREAKING NEWS- Besok Jalan A Yani Km 31 Banjarbaru Ditutup, Berikut Jalur Alternatif Bagi Pengendara
Korban diminta datang ke kosan dengan alasan untuk mengambil pakaian yang tertinggal, dengan ancaman pakaian tersebut akan dibakar pelaku jika tidak segera diambil.
Korban akhirnya mendatangi kos pelaku di Kabupaten Tapin, Minggu malam sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban berusaha mengambil bajunya, namun diduga ditarik masuk ke dalam kamar kos oleh terduga pelaku.
Alasan pelaku kondisi saat itu sudah larut malam dan cuaca sedang hujan sehingga diminta untuk tidak kembali ke rumah serta tinggal di kos tersebut. Karena situasi sudah larut malam, korban akhirnya menginap.
Menurut keterangan korban kepada polisi, sekitar pukul 00.00 Wita, terduga pelaku mulai melakukan tindakan kekerasan seksual.
Aksi tersebut berlangsung secara berulang selama korban berada di kosan, dengan total sebanyak 11 kali dalam kurun waktu lima hari.
Polres Tapin telah menerima laporan terkait kejadian ini dari kekuarga korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta menangkap pelaku di Kecamatan Tapin Selatan.
"Identitas korban dirahasiakan untuk perlindungan hukum, mengingat korban masih di bawah umur dan kini korban ditangani UPTD PPA Kabupaten Tapin," kata Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
| Diterima di Tapin, Api Porprov Kalsel XII Siap Lanjut ke Barito Kuala |
|
|---|
| 100 Siswa SDN Bakarangan 1 Tapin Terima Bantuan Program Indonesia Pintar, Ayubi: Untuk Masuk SMP |
|
|---|
| Seng Penutup Proyek Kantor Kemenag Tapin Lepas, Warga Khawatir Timpa Pengguna Jalan |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Ajak Bawaslu Tapin Perkuat Pengawasan Pemilu, Bagikan Sertipikat PTSL dan PIP |
|
|---|
| Ini Kondisi Terakhir Korban Kebakaran di Desa Tambalangan Amuntai Tengah HSU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.