Nasional
Pabrik Coca Cola di Bali Tutup Per 1 Juli, Puluhan Karyawan Kena PHK
pemberhentian 70 karyawan yang bekerja di pabrik itu karena pabrik Coca Cola resmi ditutup per 1 Juli 2025.
BANJARMASINPOST.CO.ID – Puluhan karyawan Pabrik Coca Cola yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan data yang diperoleh Tribun Bali, sebanyak 70 pekerja yang mengalami PHK.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan kasus PHK ini sebenarnya sudah dilakukan mediasi antara perusahaan dengan tenaga kerja (naker) oleh Disnaker Badung.
“Kita khan masih mencari tahu penyebabnya, apa efisiensi? Yang pasti kalau dari Dinas yang mengampu ketenagakerjaan tentunya ada proses-proses sesuai dengan ketentuan kemudian hak-hak dari tenaga kerja, jaminan pelindungan terhadap tenaga kerja itu diberikan, itu yang diharapkan,” jelas Setiawan, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut Setiawan mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Disnaker Badung untuk mendapatkan data yang konkret.
Pihaknya menegaskan akan mengawal pesangon untuk 70 pekerja pabrik tersebut.
Baca juga: Viral 11 Anak TK Dikucilkan Saat Perpisahan, Para Ibu Ngamuk dan Mencak-mencak, Akhirnya Damai
Baca juga: Nomor Kursi dan Posisi Duduk Satu-satunya Penumpang Selamat Kecelakaan Pesawat Air India
“Kami sudah menugaskan organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI), untuk mengawal, untuk memonitor progresnya. Pada intinya, agar hak-hak dari tenaga kerja ini jangan sampai terlewatkan. Haknya harus dipenuhi,” imbuhnya.
Jika perusahaan tak memenuhi hak pesangon pekerja, maka akan dikenakan sanksi. Setiawan juga menjelaskan mekanismenya dari mediasi kalau tidak tercapai sepakat tentunya ada tahapan lebih lanjut.
Namun diupayakan mediasi untuk musyawarah mufakat. Jika tidak ada titik temu, maka akan dilakukan tripatrit dan ini yang sudah diupayakan atau sedang diupayakan Disnaker Badung.
“Artinya kalau Badung bisa menyelesaikan, berarti selesai di kabupaten. Tetapi ada mekanisme misalnya tidak terselesaikan di kabupaten tentunya bisa, Badung itu untuk menyampaikan ke Provinsi."
"Bukan ambil alih, artinya untuk kita tindak lanjuti, karena tidak bisa kita langsung masuk di ranahnya kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, membenarkan sebanyak 70 karyawan Coca Cola diberhentikan atau di-PHK.
Diungkapkan, pemberhentian 70 karyawan yang bekerja di pabrik itu karena pabrik Coca Cola di sana resmi ditutup per 1 Juli 2025.
Informasi penutupan pabrik disampaikan perusahaan kepada Disperinaker Badung pada Selasa (10/6/2025).
Penutupan itu diduga akibat imbas dari penjualan produk minuman ringan yang mengalami penurunan.
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.