Berita Kaltim

Diselundupkan Lewat Bandara SAMS Balikpapan, 4 Kg Sabu dari Malaysia Dililitkan di Badan WNA  

Dua orang warga negara asing (WNA) yang membawa 4 kg sabu dari negeri jiran Malaysia diamankan petugas pada 20 dan 21 Juni 2025

Editor: Hari Widodo
HO/BNNP KALTIM
 WNA SELUNDUPKAN SABU - Dua warga negara asing (WNA) ditangkap di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan karena kedapatan menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN – Upaya penyeludupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan berhasil digagalkan.

Dua orang warga negara asing (WNA) yang membawa 4 kg sabu dari negeri jiran Malaysia diamankan petugas pada 20 dan 21 Juni 2025.

Penangkapan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari BNNP Kaltim, Bea Cukai Kalbagtim, Bea Cukai Balikpapan, dan BNNK Balikpapan.

Kedua pelaku berinisial MH dan MT diketahui terbang dari Kuala Lumpur menuju Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Amankan Dua Pria dan 643 Gram Sabu, Kapolres Bontang: Ini Tangkapan Yang Cukup Besar

Berdasarkan informasi intelijen dan hasil profiling terhadap keduanya, petugas mencurigai gerak-gerik mereka yang tak biasa.

“Keduanya langsung diperiksa secara menyeluruh dan ditemukan membawa 16 paket besar sabu yang disembunyikan di bagian perut menggunakan metode body strapping,” ujar Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, Kepala BNNK Balikpapan saat dikonfirmasi, Selasa (24/06).

Total barang bukti yang disita mencapai 3.984 gram atau hampir 4 kilogram sabu, yang dikemas dalam plastik dan dililitkan ke tubuh pelaku dengan lakban khusus.

Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor BNNP Kaltim untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan penyisihan barang bukti untuk kepentingan laboratorium dan selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol Bonifasio Rio.

Baca juga: Dua pemuda di Samarinda Seberang Diringkus Polisi, 11 Paket Sabu Jadi Bukti  

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penindakan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika internasional terus mengincar Kalimantan Timur sebagai jalur masuk.

Petugas berkomitmen memperketat pengawasan, terutama terhadap penerbangan internasional yang masuk ke wilayah Balikpapan. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua WNA Ditangkap di Bandara SAMS Balikpapan Bawa Hampir 4 Kg Sabu dari Malaysia

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved