Berita Banjarmasin

Isak Tangis Warnai Sidang Pembelaan Terdakwa Kasus OTT, Mantan Kadis PUPR Kalsel Tak Minta Bebas

Para terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR Kalsel membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/6/2025). 

Banjarmasinpost.co.id/Rifki Sulaiman
NOTA PEMBELAAN- Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR Kalsel, Solhan membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/6/2025). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mendadak penuh haru saat dua terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR Kalsel membacakan nota pembelaan, Rabu (25/6/2025). 

Mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya, Yulianty Erlyna, menyampaikan permintaan maaf dan pengakuan bersalah dengan suara bergetar dan sesekali menahan tangis.

“Saya tidak akan menyampaikan keinginan untuk dibebaskan dari hukum. Bahwa sebenarnya saya selayaknya mendapatkan sanksi. Saya berharap majelis hakim bisa menghukum saya dengan pidana yang adil,” ujar Ahmad Solhan dalam pledoinya.

Solhan juga menegaskan bahwa uang yang diterima tidak ia gunakan untuk kepentingan pribadi. 

“Tidak ada satu rupiah pun yang disita dari rumah saya. Namun saya bersalah karena tidak melaporkan aliran dana itu ke KPK,” tuturnya di depan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto.

Kuasa hukumnya, Muhammad Maulidin Afdie, meminta keringanan hukuman. Ia memohon agar kliennya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, tanpa denda Rp 1 miliar seperti yang dituntut JPU. 

Terkait uang pengganti Rp 16 miliar, pihak kuasa hukum menilai angka tersebut tidak relevan. Uang pengganti yang sanggup mereka kembalikan hanya Rp 309 juta. Angka itu diambil berdasarkan kalkulasi atas fakta persidangan yang sudah berjalan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanahlaut, Pelaku Sembunyikan Sabu dalam Kotam Rokok

Baca juga: Disergap Polisi karena Diduga Edar Sabu, Pemuda Tabalong Gagal Melarikan Diri

Baca juga: Edar Sabu di Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat, Pria di Tanahbumbu Disergap Polisi di Rumah

Sementara itu, Yulianty Erlyna juga menyatakan bersalah dan berharap mendapat hukuman seringan-ringannya. 

“Faktanya saya tidak menikmati sepeser pun uang yang saya terima,” ucapnya. 

Ia juga meminta barang bukti berupa ponsel dikembalikan karena menyimpan kenangan pribadi berupa foto almarhum ayahnya.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Agustya Febry Andrean dan H Ahmad membacakan pledoi penuh bantahan dan permintaan bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Kalsel, Rabu (25/6/2025).

Agustya Febry menegaskan bahwa dirinya hanyalah penerima titipan uang dari Ahmad Solhan dan tidak mengetahui peruntukannya. 

“Saya tidak pernah menerima komisi atau menikmati uang tersebut. Saya hanya menyimpan dan menunggu arahan selanjutnya,” tegasnya.

Febry menyebut dakwaan jaksa keliru karena menyamakan dirinya sebagai pelaksana proyek dan pembuat peserta. 

“Sebagai bawahan, saya hanya menjalankan tugas,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved