Ekonomi dan Bisnis

Rokok Tanpa Cukai Makin Masif, Rugikan Negara Rp9 triliun 

Peredaran rokok tanpa cukai diperkirakan makin masif. Hal ini imbas dari naiknya pajak rokok

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
ROKOK ILEGAL- (ILUSTRASI)-Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek oleh Kantor Bea Cukai Kotabaru di TPA Sungup, Selasa (19/11/2024). Saat ini, peredaraan rokok tanpa cukai semakin masif akibat naiknya pajak semua jenis rokok. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Peredaran rokok tanpa cukai diperkirakan makin masif. Hal ini imbas dari naiknya pajak rokok pada semua jenis rokok.

Sebagai bagian dari penerimaan negara, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rokok mengalami perubahan dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan kebijakan perpajakan nasional. 

Kenaikan tarif ini tidak hanya berdampak pada harga jual rokok di pasaran, tetapi juga berpengaruh terhadap industri, konsumen, dan penerimaan negara. 

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa tarif PPN rokok maupun atas penyerahan hasil tembakau, termasuk rokok, tetap sebesar 9,9 persen dari harga jual eceran (HJE). 

Baca juga: Pilih Harga Murah, Warga Jalan Simpang Gusti Banjarmasin Ini tak Tahu Rokok dengan Bea Cukai Resmi 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang menggantikan dan merevisi kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam PMK Nomor 63 Tahun 2022.

Sebelumnya, dengan diberlakukannya kenaikan tarif PPN umum menjadi 12 persen pada tahun 2025, tarif PPN atas hasil tembakau secara efektif seharusnya meningkat menjadi 10,7 persen dari HJE. 

Namun, pemerintah melalui PMK 11/2025 memutuskan untuk mempertahankan tarif PPN rokok di angka 9,9 persen.

Peredaran rokok palsu tanpa cukai diperkirakan makin masif. Hal ini imbas dari naiknya pajak semua jenis rokok. 

Di Banjarmasin, sejumlah warung memang banyak menjual berbagai macam merk rokok dengan nama yang unik. 

Rokok-rokok tersebut disinyalir tidak memiliki cukai, meski tetap ada stiker cukai di bungkusnya.

Biasanya harga rokok ini dijual dengan harga yang terbilang murah, mulai dari Rp7 ribu sampai Rp10 ribuan per bungkusnya. Isinya juga banyak, yakni sekitar 20 batang. 

“Katanya sih cukainya ini cuman cukai-cukaian (stiker palsu, red). Tapi saya juga tidak tau, yang pasti harga rokok ini lebih murah dari rokok yang resmi,” ujar salah satu penjual di kawasan Banjarmasin Utara yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (18/7/2025).

Bahkan, pedagang rokok di kawasan Banjarmasin Tengah lebih ekstrem lagi. Ia menjual berbagai rokok merk luar negeri tanpa stiker cukai sama sekali. Ia mengaku rokok tersebut dipasok oleh temannya.

Hj Shinta Laksmi Dewi, Ketua Kadin Kalsel, mengungkapkan, rokok tanpa cukai peredaraannya memang cukup tinggi, sehingga berpotensi merugikan negara  bahkan data yang didapat.

"Kerugian negara dari sektor tanpa cukai mencapai lebih dari Rp 90 triliun," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved