Skandal Guru Besar di ULM
Kemendiktisaintek Periksa 16 Guru Besar ULM, Rektorat: Pemanggilan Menyasar Individu
16 guru besar ULM diperiksa secara intensif oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Skandal guru besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali mencuat. Setelah pencopotan gelar 11 guru besar Fakultas Hukum pada 2024, 16 guru besar ULM diperiksa secara intensif oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Rabu (23/7/2025), Gedung Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan tampak dijaga ketat oleh dua petugas keamanan. Gedung di Jalan Adhyaksa Banjarmasin tersebut diduga menjadi lokasi pemeriksaan.
Jurnalis BPost yang mencoba melakukan penelusuran langsung di lokasi, sempat dicegat security saat menanyakan kebenaran informasi tersebut. “Dapat informasi dari mana?” ujar seorang petugas keamanan. Keduanya kemudian kompak membantah adanya pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pemeriksaan terhadap 16 guru besar berlangsung sejak Senin (21/7) dan dijadwalkan selesai pada Kamis (24/7). Sebanyak 21 anggota tim pemeriksa dari Irjen Kemendiktisaintek disebut datang ke Banjarmasin untuk mendalami kasus ini.
Wakil Rektor Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie membenarkan adanya proses pemeriksaan. “Benar, tapi saya kurang tahu detailnya siapa saja,” ujarnya, Rabu.
Iwan, yang saat dihubungi menyatakan berada di luar kota, mengatakan tak ada unsur rektorat yang mendampingi pemeriksaan. Hal itu karena pemeriksaan menyasar individu, bukan institusi.
Namun sebelum pemeriksaan itu dilakukan, rektorat dipanggil Senat ULM pada Jumat (18/7). Hal ini memperkuat dugaan kasus pelanggaran integritas akademik tersebut belum sepenuhnya tuntas.
Kasus ini mencuat pada Juli 2024. Sebanyak 11 guru besar dari Fakultas Hukum terbukti melakukan manipulasi dalam proses pengajuan gelar, termasuk penggunaan jurnal ilmiah yang tidak kredibel. Akibatnya, gelar mereka dicabut dan ULM pun mengalami penurunan akreditasi secara drastis.
Saat dikonfirmasi, Ketua Senat ULM Prof Hadin Muhjad membenarkan pihaknya memanggil rektorat pada Jumat. Namun pertemuan urung terlaksana karena Rektor Prof Ahmad Alim Bachri sedang menjalani agenda di Jakarta.
Pemanggilan untuk meminta penjelasan dari pimpinan kampus mengenai kabar pemeriksaan gelombang kedua oleh kementerian. “Kami hanya ingin minta informasi,” ungkap Hadin, Rabu.
Namun Hadin mengaku tidak memiliki kapasitas untuk memberi komentar lebih jauh soal pemeriksaan 16 guru besar di Gedung LLDikti Wilayah XI Kalimantan. Ia menegaskan senat tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Pemeriksaan terhadap guru besar ULM oleh Kemendiktisaintek juga mendapat sorotan mahasiswa dan alumni
Vinciency Michelle Patricia Nata, mahasiswi Ilmu Pemerintahan FISIP, menilai langkah Kemendiktisaintek merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga integritas pendidikan tinggi.
“Ini menunjukkan komitmen luar biasa menjaga integritas dan kualitas akademik. Proses ini penting agar promosi jabatan guru besar dilakukan secara transparan dan akuntabel serta sesuai aturan,” ujarnya, Rabu siang.
Menurut Michelle, proses pemeriksaan ini merupakan bentuk keteladanan bahwa penyimpangan harus ditindak tegas. “Semangat perbaikan ini diharapkan terus terjaga, membawa ULM menuju masa depan yang lebih cerah dan bermartabat,” tandasnya.
guru besar
Universitas Lambung Mangkurat (ULM)
Kemendiktisaintek
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan
Kata Mendiktisaintek Soal Pemeriksaan 16 Guru Besar ULM: Konfirmasi Dugaan Pelanggaran Akademik |
![]() |
---|
16 Guru Besar ULM Diperiksa, Kepala LLDikti: Kami Hanya Memfasilitasi |
![]() |
---|
Skandal Guru Besar Bisa ke Gelombang 3, Dosen Senior Sebut Pimpinan ULM Tidak Transparan |
![]() |
---|
LLDikti XI Kalimantan Sebut tak Dilibatkan dalam Pemeriksaan Guru Besar ULM |
![]() |
---|
Mahasiswa ULM Resah Guru Besar Kembali Diperiksa, Khawatir Berpengaruh ke Akreditasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.