Serambi Ummah

Tanggungjawab Menikahi Janda atau Duda: Anak Tiri Juga Berhak Dapat Perhatian, Wajib Berlaku Adil

Meskipun tidak ada hubungan darah, tapi tanggung jawab anak tiri itu biasanya juga diemban orangtua sambung.

Penulis: Dony Usman | Editor: Rahmadhani
SHUTTERSTOCK
TANGGUNGJAWAB - Ilustrasi pernikahan. Ketika menikahi janda atau duda yang memiliki anak, maka anak tiri berhak mendapatkan perhatian. 

Sementara, dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002) Pasal 26 ayat (1) juga ada mengaturnya.

Di sana disebutkan, orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;  mencegah terjadinya perkawinan usia dini anak.

“Jadi jelas dengan aturan ini seorang anak yang berstatus anak tiri tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan dan pengasuhan dari ayah sambung,” tegas Hj Fajriatan.

Sementara, Mulyadi (53), warga Murung Pudak. Menurutnya, ketika memutuskan untuk berumahtangga dengan pasangan yang sudah punya anak, tentu harus bisa berlaku adil.

Terlebih apabila anak tiri itu ikut tinggal serumah, karena akan jadi bagian keluarga di di rumah yang akan selalu dihadapi dalam setiap harinya dalam menjalani rumah tangga.

“Apalagi kalau anaknya masih kecil, sebagai orang tua sambung tentu sebaiknya harus ikut bertanggungjawab membantu memelihara dengan baik,” kata pekerja swasta ini.

Tentu saja ini juga harus didukung dengan komunikasi yang bagus antar kedua belah pihak, termasuk kalau bisa dengan ayah atau ibu kandung dari anak tiri tersebut.

Dengan bisa berlaku adil terhadap anak tiri yang menjadi anak sambung, sedikit banyaknya juga akan berpengaruh terhadap keharmonisan dalam menjalankan rumah tangga.

“Intinya harus ada komunikasi yang baik, saling terbuka dan segera bicarakan dengan pasangan apabila ada persoalan,” ujarnya.

Orangtua Wajib Berlaku Adil

KH Ahmad Surkati, Wakil Ketua MUI Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan
KH Ahmad Surkati, Wakil Ketua MUI Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (ldiikalsel.or.id)

 

Oleh H Ahmad Surkati SAg MSi, Wakil Ketua Umum MUI Tabalong


KONSEKUENSI menikah itu sesungguhnya mengambil peranan supaya bermanfaat bagi pasangan hidup, juga siapa yang dikategorikan keluarga dekatnya, baik itu mertua, anak maupun saudaranya.

Maka menikah adalah ajang berbuat baik suami istri dalam mencari ridha ilahi, tidak terkecuali bagi mereka yang bertakdir jodoh dengan janda atau duda yang memiliki anak.

Anak sambung atau anak tiri dalam Islam memiliki status sebagai mahram. Siapa yang menjadi mahram seseorang maka tidak membatalkan wudhu bila bersentuhan kulit, atau bisa menjadi  persyarat  dalam  beberapa persoalan hukum  syari’ah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahram berarti orang, baik perempuan maupun laki-laki yang termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan, sehingga tidak boleh menikah di antara mereka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved