Serambi Ummah

Tanggungjawab Menikahi Janda atau Duda: Anak Tiri Juga Berhak Dapat Perhatian, Wajib Berlaku Adil

Meskipun tidak ada hubungan darah, tapi tanggung jawab anak tiri itu biasanya juga diemban orangtua sambung.

Penulis: Dony Usman | Editor: Rahmadhani
SHUTTERSTOCK
TANGGUNGJAWAB - Ilustrasi pernikahan. Ketika menikahi janda atau duda yang memiliki anak, maka anak tiri berhak mendapatkan perhatian. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat memutuskan menikahi janda atau duda dengan anak, tentu harus siap konsekuensinya. Sebab, anak yang dibawa pasangan, tentu akan menjadi anak yang juga akan diurus.

Meskipun tidak ada hubungan darah, tapi tanggung jawab itu biasanya juga diemban orangtua sambung.

Tidak hanya memberikan kasih sayang, tapi juga materi selama membesarkannya, hingga nantinya bisa menjadi mandiri.

Sedangkan anak sambung atau biasa juga disebut anak tiri, tentunya punya kewajiban terhadap orangtua sambungnya.

Menurut Hj Fajriatan Noor (49), mengurus dan menafkahi anak tiri tidak menjadi kewajiban dari orangtua sambung, namun menjadi kewajiban mutlak dari orangtua kandung.

Namun dengan pernyataan itu, tidak serta merta orangtua sambung melepaskan tanggung jawab moralnya.

“Artinya manakala dia bisa mengasuh dan memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak tirinya, kenapa tidak,” ujar lulusan S1 Fakultas Dakwah IAIN Antasari ini, Kamis (24/7/2025)

Baca juga: Perjalanan Ustadz Zainul Abidin di Tanahlaut, dari Pinjam Musala TK hingga Bangun Pondok Gratis

Dengan pekerjaannya sebagai PNS Penyuluh Agama Islam di KUA Tanjung Kemenag Tabalong, Hj Fajriatan, mengakui, cukup sering menemui persoalan rumah tangga yang dipicu masalah anak tiri.

Faktornya karena memang banyak orang yang salah menafsirkan dan memahami tentang status anak tiri dalam pernikahan.

Walaupun secara hukum, baik itu hukum positif maupun hukum agama kewajiban mutlak adalah pada orangtua kandung.

Namun, ketika orangtua sambung tinggal serumah dengan anak tiri, otomatis dia punya kewajiban secara sosial untuk melindungi dan mengurusi anak sambungnya.

Kenyataannya pada sebagian orang hal itu tidak dapat dilaksanakan secara nyata. Tidak memberikan ruang dalam hal pengurusan anak tiri yang tinggal serumah dengannya.

Bahkan yang terjadi malah kekerasan sehingga menimbulkan konflik dalam rumah tangga hanya masalah pemeliharaan anak tiri.

Sebagai orangtua sambung, dikatakan Hj Fajriatan, apabila tinggal serumah dengan anak tiri maka memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memelihara, mengurus dan memberikan perlindungan kepada anak tirinya.

Tidak ada sekat yang membedakan, apakah dia anak kandung atau anak tiri, dan sudah semestinya dia memperlakukan anak tirinya dengan sebaik-baik perlakuan, bahkan bisa sama seperti anak kandung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved