Kabar Kaltim

Rugi Besar Lahan Digusur Perusahaan, Ratusan Warga Adat Demo di Kantor Bupati Kukar

Rugi besar lahan digusur perusahaan, ratusan warga Adat Demo di Kantor Bupati Kukar, Senin (4/8/2025).

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
DEMO PENCABUTAN IUP - Suasana demonstrasi warga yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat Lingkar HGU PT Budi Duta Agromakmur (BDA) di pelataran pintu masuk Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (4/8/2025).   Rugi Besar Lahan Digusur Perusahaan, Ratusan Warga Adat Demo di Kantor Bupati Kukar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG -  Rugi besar lahan digusur perusahaan, ratusan warga Adat Demo di Kantor Bupati Kukar, Senin (4/8/2025).

Mereka menuntut pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) milik PT BDA karena dinilai merugikan warga secara sepihak dan menelantarkan lahan selama bertahun-tahun.

Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat Lingkar HGU PT Budi Duta Agromakmur (BDA) menggelar demo di pelataran pintu masuk Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (4/8/2025).

Thomas Fasenga, Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat Hukum Adat Lingkar HGU PT BDA, mengatakan bahwa warga telah mengalami kerugian besar akibat lahan mereka digusur tanpa ganti rugi yang layak.

Baca juga: Perahunya Ditemukan, Ini Kondisi Dua Warga Embalut Kukar yang Tenggelam di Sungai Mahakam

Baca juga: Satu Rumah Terbakar di Banua Lawas Tabalong, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian

“Warga masyarakat yang ada di lingkar HGU ini kan mengalami kerugian yang sangat besar karena lahan mereka itu digusur oleh PT BDA. Jadi digusur ini kebun-kebun mereka tidak diperhitungkan, itu yang membuat warga merasa geram,” ungkapnya.

Ia menegaskan PT BDA telah melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, sehingga pemerintah daerah diminta mencabut IUP perusahaan tersebut.

“Perusahaan ini banyak melanggar UU Perkebunan, peraturan pemerintah itu semua dilanggar. Jadi kami minta kepada Pemda Kukar untuk mencabut IUPnya,” jelasnya.

Thomas menjelaskan PT BDA hanya sempat membayar ganti rugi tanam tumbuh seluas sekitar 200 hektare di awal pembukaan lahan. Namun setelah itu, proses ganti rugi terhenti dan tidak berlanjut sebagaimana diharapkan masyarakat

“Masyarakat mengira akan dilanjutkan sesuai progres pembukaan lahan, tapi kenyataannya hanya 200 hektare itu yang diganti. Karena tanah dibiarkan, masyarakat menarik kembali,” tambahnya.

Ia menyebut, status hukum HGU tersebut bermasalah karena tidak memenuhi syarat.

“Kalau tidak clear and clean, HGU itu tidak bisa diterbitkan. HGU 09 itu bermasalah, cacat hukum,” jelasnya.

Sementara itu, DPRD Provinsi Kaltim dan DPD RI telah mengeluarkan rekomendasi agar PT BDA menghentikan aktivitas di area HGU 01 Sungai Payang. Namun di lapangan, aktivitas land clearing dan penanaman masih terus berjalan.

“RDP DPRD provinsi maupun DPD RI menyatakan HGU 01 Sungai Payang itu dihentikan, tapi kenyataannya tetap beroperasi,” ujarnya.

Warga juga menyoroti ketimpangan dalam penanganan hukum. Menurut Thomas, beberapa warga yang melapor justru tidak mendapatkan kejelasan, sementara laporan dari pihak perusahaan diproses lebih cepat.

“Ada warga melapor ke polisi tapi lambat, sedangkan kalau BDA yang melapor, baru tiga hari langsung jadi tersangka,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved