Nasional
Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Tak Terbukti Berencana Bunuh 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam
Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati meski hakim menyebut tak terbukti melakukan pembunuhan berencana pada 3 polisi yang gerebek sabung ayam
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus pembunuhan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu memasuki babak akhir.
Salah satu terdakwa, kopral Dua (Kopda) Bazarsah dijatuhi hukuman mati meski hakim menyebut tak terbukti melakukan pembunuhan berencana dalam kasus penembakan hingga meninggal dunia tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.
Dalam sidang putusan pada Senin (11/8/2025), majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan menyebut selain melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Kopda Bazarsah juga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak juncto Pasal 303 ayat 1 ke-1 tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHP Militer juncto Pasal 190 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).
Namun, hakim menilai tindakan Kopda Bazarsah tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana seperti yang didakwakan oleh oditur militer lewat jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: 20 Anggota TNI Termasuk Satu Perwira Jadi Tersangka dalam Tewasnya Prada Lucky
Baca juga: Sosok Pratu Yahya Prajurit TNI yang Gugur di Papua: Lulusan SMKN 2 Marabahan, Pendiam dan Sopan
"Menyatakan terdakwa tersebut tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer," kata hakim.
Di sisi lain, Kopda Bazarsah dikatakan hakim terbukti bersalah telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Hukuman mati yang dijatuhkan hakim juga berdasarkan terbuktinya Kopda Bazarsah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak juncto Pasal 303 ayat 1 ke-1 tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHP Militer juncto Pasal 190 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Barangsiapa tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, dan mempergunakan suatu senjata api dan amunisi. Dan barangsiapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian secara bersama-sama," katanya.
Di sisi lain, selain divonis hukuman mati, Kopda Bazarsah juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambah hakim.
Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.
Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.