Kabar Kaltim

Ini Alasan Kuat Pemprov Kalimantan Timur Sampai Segel Kantor Maxim di Balikpapan

Ini alasan kuat Pemprov Kalimantan Timur sampai segel Kantor Maxim di Balikpapan, Jumat (15/8/2025) sore.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PELANGARAN TARIF - Pintu kantor Maxim di kawasan Ruko Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tampak tertutup rapat dengan pita segel kuning-hitam dan dua lembar pemberitahuan resmi dari Pemprov Kaltim dan Satpol PP, Jumat (15/8/2025). Penutupan sementara ini dilakukan karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan tarif angkutan penumpang roda empat sesuai SK Gubernur Kaltim. Ini Alasan Kuat Pemprov Kalimantan Timur Sampai Segel Kantor Maxim di Balikpapan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Ini alasan kuat Pemprov Kalimantan Timur sampai segel Kantor Maxim di Balikpapan, Jumat (15/8/2025) sore.

Ternyata perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya terhadap SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus di Kalimantan Timur.

 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyegel Kantor Maxim yang berlokasi di kawasan Ruko Balikpapan Baru, Kota Balikpapan Jumat (15/8/2025) sore.

Penyegelan dilakukan setelah perusahaan transportasi daring tersebut dinilai melanggar ketentuan tarif angkutan penumpang roda empat. 

Baca juga: Data Terus Diproses, Perolehan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan di Banjar Stabil

Baca juga: Pemko Banjarmasin Pastikan tak Ada Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan  

Pantauan di lokasi, kantor Maxim di kawasan Ruko Balikpapan Baru terlihat tertutup rapat dengan pintu berwarna kuning yang dipasangi pita segel berwarna kuning-hitam.

Di bagian depan pintu, terpampang dua lembar pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Satpol PP yang menyatakan penutupan sementara terhitung sejak 15 Agustus 2025.

Dalam pemberitahuan tertulis bahwa penutupan dilakukan karena perusahaan dinilai melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya terhadap SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus di Kalimantan Timur.

Surat tersebut juga memuat larangan seluruh aktivitas operasional di lokasi selama masa penutupan hingga ada penyelesaian sesuai regulasi yang berlaku.

Meskipun pintu kantor ditutup rapat, layanan Maxim melalui platform daring tetap beroperasi.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, mengatakan, kebijakan penyegelan hanya berlaku untuk kantor operasional, sementara layanan roda dua dan angkutan barang tidak terkena dampak.

"Kami sudah berulang kali mengadakan rapat, namun karena perusahaan tidak mematuhi aturan, kami memutuskan untuk menutup sementara kantor operasinya. Aplikasi masih tetap berjalan," tegas Heru. 

Heru menjelaskan, aturan tarif yang tercantum dalam SK Gubernur tersebut hanya berlaku untuk angkutan penumpang roda empat.

Artinya, layanan roda dua dan kargo roda empat tetap dapat beroperasi tanpa penyesuaian tarif sesuai kebijakan tersebut.

Ia berharap, penyegelan tidak mengganggu layanan yang masih diizinkan.

"Kami berharap layanan roda dua dan kargo tetap berjalan lancar. Pihak Maxim silakan mengatur mekanismenya," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved