Tajuk

Nasib Pejuang dan Koruptor

BEBASNYA terpidana korupsi Setya Novanto dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8) langsung

Editor: Edi Nugroho
Foto Lapas Sukamiskin
BINAAN- ilustrasi: Mantan walikota Bandung Dada Rosada, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (tengah) berfoto bersama setelah memanen padi pada acara panen raya perdana pos kerja pertanian yang merupakan program binaan Lapas Sukamiskin. 

BEBASNYA terpidana korupsi Setya Novanto dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8) langsung menjadi perbincangan publik, khususnya pegiat antikorupsi. Kendati bebasnya Ketua DPR RI periode 2016-2017 dari Partai Golkar tersebut bersyarat, tetap saja kecaman dilayangkan kepada pemerintah.

Pemberian remisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada pelaku korupsi anggaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik tersebut dinilai tidak adil. Demikian pula terhadap para terpidana korupsi lainnya, yang mayoritas mantan pejabat dan politisi.

Mereka merupakan bagian dari penerima remisi peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang berjumlah 372.295 narapidana. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto saat acara pemberian remisi secara nasional di Lapas Salemba, Jakarta, Minggu (17/8), menyatakan pengurangan masa hukuman tersebut tidak memandang latar belakang narapidana. Semua napi yang dinilai berkelakuan baik mendapat remisi.

Mendengar pernyataan ini, artinya maling ayam dan koruptor miliar bahkan triliunan rupiah sama. Sungguh terasa tidak adil.

Baca juga: Barito Putera Akan Tanding di Stadion 17 Mei, Ini Jadwalnya

Baca juga: Hakim Tipikor Banjarmasin Tegur Jaksa Batola, Permintaan Penundaan Sidang Dua Pekan Tak Dikabulkan

Setya Novanto misalnya. Politikus ini terbukti berperan mengatur proyek KTP elektronik senilai Rp 5,9 triliun. Pada April 2018, dia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun kemudian dipotong Mahkamah Agung menjadi 12 tahun 6 bulan. Artinya koruptor ini hanya menjalani hukuman sekitar 7,5 tahun.

Bagaimana pemerintah bisa menilainya berkelakuan baik mengingat koruptor ini pernah ketahuan berkeliaran di luar penjara. Dia pun sempat kedapatan menikmati fasilitas mewah di sel. Sebelum disidang, dia juga sempat menghilang dan mempersulit proses hukum.

Memang keputusan dan tindakan pemerintah belakangan ini terasa aneh. Ini terlihat saat perayaan HUT Kemerdekaan RI. Acara pemberian remisi mendapat perhatian begitu besar, bahkan mendapat sesi khusus dari kepala pemerintahan termasuk di daerah. Terlebih kepada narapidana yang langsung ‘merdeka’ setelah mendapat potongan masa tahanan.

Sementara pejuang kemerdekaan 1945, yang tinggal segelintir, terasa kurang mendapat perhatian. Beberapa diundang untuk menyaksikan upacara kemerdekaan, setelah itu dibiarkan pulang. Ada pula yang beruntung dikunjungi pejabat dan mendapat bingkisan. Setelah itu, para pejuang kembali menjalani kesehariannya.

Ada yang beruntung hidup tenang, namun ada pula yang harus berjuang menjalani masa tua dan mencari rezeki. Padahal mereka inilah yang semestinya mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Biaya kesehatannya harus terjamin. Demikian pula dana pensiunnya.

Tidak banyak sebenarnya anggaran yang harus dikeluarkan mengingat jumlah pejuang tinggal sedikit. Di sini yang diperlukan hanya perhatian. Jangan sampai para pejabat berpikir terbolak-balik yakni memerdekakan koruptor dan membiarkan pejuang harus berjuang hingga akhir hidupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved