BANJARMASINPOST.CO.ID - Sistem ranking yang diterapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pengganti passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 memungkinkan peserta tak lolos passing grade ikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
BKN terapkan aturan baru sistem ranking tes SKD CPNS 2018, ini 7 syarat nilai yang harus dipenuhi peserta agar dinyatakan lolos ke tahap tes SKB.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.
Konferensi pers tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.
Baca: Peserta Tak Lolos Tes SKD Masih Bisa Ikut SKB CPNS 2018 Berdasarkan Aturan Baru, Ini Penjelasannya
Baca: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 pada 29 November Hoaks, Admin BKN: Masih Kau Lirik yang Lain
Baca: Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 pada 29 November? Cek Penjelasan BKN
Baca: Cara Mudah Pelajari Sistem Ranking di Permenpan No 61 Tahun 2018 Jelang Tes SKB CPNS 2018
Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.
"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.
Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.
Baca: Kisi-Kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 Bagi Peserta Lolos Tes SKD dengan Sistem Ranking BKN
Baca: BKN Contohkan 5 Kasus Pelajari Sistem Ranking CPNS 2018 di Permenpan No 61 Tahun 2018 Bisa Lolos SKB
Baca: CPNS 2018 - Aturan Kemenpan Jadi Duri Bagi Honorer K2, 18 Tahun Mengabdi Gaji Rp 300 Ribu/Bulan
Baca: Resmi! Kategori Peserta yang Diloloskan Tes SKD CPNS 2018 dalam Sistem Ranking di Aturan Baru BKN
Baca: Cek 9 Poin Aturan Baru Lulus Tes SKD CPNS 2018 Dari KemenPAN RB dengan Sistem Ranking
Baca: Cek Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB dengan Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018
Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.
"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana.
Baca: Icha Gwen Jawab Sindiran Netizen Usai Dituduh Penyebab Gisella Anastasia dan Gading Marten Cerai
Baca: Sri Devi Tuliskan Lidah Tak Bertulang Usai Dituding Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten
Baca: Usai Icha Gwen, Giliran Sri Devi Dituding Penyebab Gisella Anastasi Gugat Cerai Gading Marten
Baca: Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading, Artis Mantan Kekasih Gading Marten Ini Tuliskan Pesan Mendalam
"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) guna memenuhi kekurangan formasi peserta yang lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.
Menteri PAN-RB Syafruddin menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 pada 19 November lalu.
Dalam kebijakan tersebut disebutkan 3 ketentuan peserta CPNS 2018 yang berhak ikut SKB sebagai berikut:
1. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
2. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)