BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi gaji atau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Namun, tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS secara terbatas. Adapun kriteria atau daftar penerima BLT BPJS ini disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah belum lama ini.
Kabar gembira ini khususnya bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2.
Baca juga: Www.depkop.go.id Daftar Bantuan UMKM, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Dapat BLT UMKM 2021
Baca juga: Dibuka Hari Ini, Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, HP & Komputer
Baca juga: VIRAL Kakek Tunarungu yang Miskin Simpan Uang Rp 81 Juta dalam Karung, Ada Uang Sudah Tak Laku
Baca juga: Balita Terpapar Covid-19 di Tanahlaut Semakin Meningkat, Enam Balita Dirawat Positif Covid-19
Sekadar diketahui, pencairan BLT BPJS 2021 ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta seperti sebelumnya.
Menurut Menaker Ida Fauziah, pencairan BLT subsidi gaji ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen.
Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).
Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.
Pada BLT karyawan gelombang yakni Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang.
Sementara untuk gelombang 2 pada November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.
Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 Online, Segera Akses www.pajak.go.id
Baca juga: Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru Dilatih Dalam Bengkel Kerja Bikin Kursi Hingga Tempe Goreng
Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BLT karyawan pada 2021. Sebab pemerintah akan mengandalkan Kartu Pra kerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Ida menyoroti bagaimana Kartu Pra kerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaannya berada di bawah Kemenko Perekonomian.
"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Pra kerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp 600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.