BLT UMKM 2021

Belum Dapat BLT UMKM April 2021? Masih Ada Peluang Mendaftar Hingga Agustus 2021, Simak Caranya

Pendaftaran untuk mendapatkan BPUM UMKM 2021 masih dibuka hingga 31 Agustus 2021. Simak syarat dan cara mendapatkannya.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Belum Dapat BLT UMKM 2021? Masih Ada Peluang Mendaftar Hingga Agustus 2021, Simak Caranya 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih punya peluang mendapatkan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) di tahun 2021.

Pendaftaran untuk mendapatkan BPUM UMKM 2021 masih dibuka hingga 31 Agustus 2021.

Namun BPUM UMKM alias BLT UMKM kali ini tidak sebesar Rp 2,4 juta seperti sebelumnya.

Besaran BLT UMKM 2021 turun 50 persen menjadi hanya Rp 1,2 juta untuk tiap UMKM yang diusulkan.

Bantuan diberikan sebagai kompensasi dampak pandemi Covid-19. Namun, lantaran keterbatasan anggaran, jumlahnya tidak lagi sama seperti awal program ini diluncurkan.

Baca juga: Besok Sudah 18 April 2021, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Sini

Baca juga: BST April 2021 Sudah Cair di Pos Indonesia, Cek dtks.kemensos.go.id dan Siapkan Syarat Pengambilan

Rencananya, BPUM 2021 akan diberikan kepada 12,8 juta UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah).

Pendaftaran BPUM 2021 untuk pelaku usaha mikro sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kepala Bidang Industri Disdagperinkop dan UKM, Ferdinan Junarko, saat memantau pelayanan bagi pelaku UMKM di kantornya di Kota Kualakapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Industri Disdagperinkop dan UKM, Ferdinan Junarko, saat memantau pelayanan bagi pelaku UMKM di kantornya di Kota Kualakapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. (DISDAGPERINKOP KABUPATEN KAPUAS)

Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Syarat dan cara mendaftar BPUM 2021
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No. 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM 2021:

* Belum pernah menerima dana BPUM.
* Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
* Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
* Warga Negara Indonesia.
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
* Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
* Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca juga: BPUM Bakal Kembali Disalurkan, Pelaku Usaha di Balangan Bisa Daftarkan UMKM di Desa

Baca juga: CARA Dapatkan BLT UMKM April 2021, Daftar Online UMKM di oss.go.id Cek Penerima di eform.bri.co.id

Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM
Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM (Humas Kementerian Koperasi dan UKM)

Cara mendaftar BPUM 2021

Cara mendaftar BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Selain itu, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM 2021 atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, pengusul yang sudah ditentukan antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data yang harus disiapkan antara lain:

Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
Nomor kartu keluarga
Nama lengkap
Alamat
Bidang usaha
Nomor telepon

Artikel sudah tayang di kontan.co.id dengan judul terakhir-31-agustus-2021-ini-cara-dan-syarat-umkm-mendaftar-bpum-2021

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved