Jika jenazah adalah seorang wanita, maka memandikan jenazah dilakukan sesama muslimah, begitu pun sebaliknya.
Lantas, bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid memandikan jenazah?
Apakah hal tersebut diperbolehkan atau jusru dilarang?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari Al-Bahjah TV yang diunggah pada 27 November 2019.
Buya Yahya menegaskan tidak ada larangan wanita haid memandikan jenazah.
Artinya, wanita haid diperbolehkan memandikan jenazah sesama wanita.
"Wanita haid boleh memandikan (jenazah), kalau wanita yang meninggal hendaknya yang memandikan juga wanita," ujar Buya Yahya.
"Kalau nggak ada yang wanita, maka laki-laki yang mahram," imbuhnya.
Hal itu juga berlaku bagi jenazah laki-laki.
Jika tak ada laki-laki, maka wanita yang mahram seperti ibu atau anaknya boleh memandikan jenazah laki-laki meski sedang haid sekali pun.
"Sebaliknya jika ada laki-laki meninggal, yang memandikan laki-laki, kalau nggak ada laki-laki maka dicari wanita yang mahram biar pun haid," ungkapnya.
Buya Yahya juga memberikan penjelasan mengenai aturan dalam memandikan jenazah.
Ia mengingatkan untuk tak membuka aurat besar saat memandikan jenazah.
"Bahkan laki-laki (memandikan) laki-laki ada rambunya, bukan langsung dibuka aurat besarnya, haram," tutur Buya Yahya.
"Biar pun wanita dengan wanita bukan ditelanjangi begitu, menggosoknya pun harus pakai pelapis supaya tidak bersentuhan dengan aurat.
Sebab yang tidak boleh dilihat, maka juga tidak boleh disentuh," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Bagaimana Hukumnya Wanita Memotong Rambut dan Kuku saat Haid? Begini Penjelasan Buya Yahya