"Hanya ulama mengatakan sebagian makruh," imbuhnya.
Meski tidak haram, Buya Yahya menganjurkan untuk tak memotong rambut saat sedang haid.
Baca juga: Sebelum Jumatan Jangan Lupa Shalat Tahiyatul Masjid, Begini Penjelasan UAS dan Ustadz Adi Hidayat
Namun, hal itu diperbolehkan jika dimaksudkan untuk menyenangkan suami.
"Cuma dihimbau kalau potong jangan pas haid, cuma kadang 'mbak saya mau potong rambut, suami saya mau pulang biar saya kelihatan cantik' boleh kalau begitu, makruhnya hilang," beber Buya Yahya.
"Yang jelas tidak haram, apalagi nanti sesuai dengan kebutuhan," imbuhnya.
Lalu, bagaimana dengan memotong kuku saat haid?
Buya Yahya mengungkapkan memotong kuku saat haid hukumnya juga makruh.
Namun, bukan berarti hal itu dilarang.
"Ulama mengatakan makruh, sebaiknya jangan potong kuku, tapi kalau kukunya kepanjangan risih, potong," pungkasnya.
Baca juga: Pernyataan Puan Dianggap Singgung Ganjar, Ketua DPC PDI-P Solo : Ketua DPR RI Ada Protokoler Sendiri
HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah, Apakah Diperbolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya
Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah.
Arti dari fardhu kifayah sendiri adalah perkara yang wajib dilakukan, tetapi jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam memandikan jenazah.
Termasuk aturan, syarat, hingga tata cara memandikan jenazah.
Selain itu, ada juga sejumlah rambu yang perlu kita ketahui sebelum memandikan jenazah.