BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagaimana hukumnya bagi wanita memotong rambut atau kuku saat haid?
Ada pendapat yang menyatakan haram. Namun Buya Yahya menerangkan kalau hukum potong rambut dan kuku adalah makruh.
Buya Yahya lebih menganjurkan menunda memotong rambut atau kuku selama masih haid.
"Tidak ada yang mengatakan haram kalau ada perempuan haid potong rambut," tutur Buya Yahya.
Baca juga: Haul ke-17 Guru Sekumpul di Tabalong, Belasan Rest Area Disiapkan
Baca juga: Dugaan Pencurian Kotak Amal Langgar Pajukungan HST Kalsel, Polisi Proses Sajam Pelaku
Haid adalah proses keluarnya darah dari lubang kewanitaan.
Siklus haid biasanya terjadi sebulan sekali.
Dalam Islam, ada beberapa larangan untuk wanita yang sedang haid.
Seperti larangan sholat, berpuasa, berhubungan suami istri, dan lain sebagainya.
Lantas muncul pertanyaan, apakah memotong rambut dan kuku juga termasuk larangan untuk wanita yang sedang haid?
Bagaimana hukumnya memotong rambut dan kuku saat sedang haid?
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 24 Juli 2018.
Buya Yahya mengungkapkan memotong rambut saat haid hukumnya tidak haram.
Kendati demikian, beberapa ulama berpendapat bahwa memotong rambut saat haid hukumnya makruh.
Makruh artinya perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
"Tidak ada yang mengatakan haram kalau ada perempuan haid potong rambut," tutur Buya Yahya.