BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat ini sedang ramai soal Kripto dan NFT. Lantas bagaimana pandangan Islam? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait ini.
Sementara, sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11-2021 di Jakarta telah membahas soal ini.
Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.
Baca juga: Berdoa di Sujud Terakhir Saat Shalat, Ustadz Adi HIdayat Ungkap Hal yang Dibolehkan
Baca juga: Posisi Tidur Ini Bikin Perut Buncit Jadi Kempes, dr Zaidul Akbar Juga Ungkap Jurus Buat Perut Rata
Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.
Mengutip MUI.co.id, keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Sementara, Ustadz Adi Hidayat menerangkan pandangan Islam tentang uang kripto dan NFT.
Dilansir dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum uang kripto dalam Islam.
Menurut Ustadz Adi Hidayat Islam menyediakan 5 pedoman atau pegangan dalam berkehidupan dan ini menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia.
Yang pertama adalah Hifdun Nafs atau menjaga jiwa.
Maksudnya adalah jangan sampai kemajuan-kemajuan dalam berteknologi, misalnya di bidang militer, arsitektur dan sebagainya ini mengancan jiwa.