Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan Minum
Makan dan Minum merupakan larangan mutlak hal yang membatalkan puasa.
Secara umum memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh membatalkan puasa.
Segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
Sebagaimana esensinya dari puasa, makan dan minum adalah hawa nafsu yang dapat dikendalikan.
Jika seseorang makan atau minum karena lupa maka tidak ada qadha dan tidak juga membayar kifarar/denda.
2. Hubungan Intim
Orang yang berpuasa dilarang melakukan hubungan intim di siang hari secara disengaja.
Demikian, melakukan hubungan intim saat berpuasa membatalkan puasa.
Namun, jika hubungan intim dilakukan pada malam hari setelah buka puasa maka sah dilakukan.
Syarat ini sebagaimana pula dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah: 187.
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.”
“Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”