Jika hubungan suami istri itu dilakukan maka ia wajib membayar kifarat atau denda dengan memerdekakan budak jika punya.
JIka tidak maka puasa dua bulan berturut-turut.
JIka tidak mampu maka kifarat dengan memberikan makan kepada 60 orang miskin.
3. Muntah Disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.
Namun jika muntah tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
4. Haid
Bagi kaum hawa yang haid, maka membatalkan puasa.
Haid yaitu kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia baligh.
Apabila darah haid keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan puasa maka puasanya batal.
5. Nifas
Begitu juga dengan perempuan atau wanita yang selesai melahirkan yakni nifas.
Nifas yakni kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).
Nifas menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
6. Murtad