BANJARMASINPOST.CO.ID- Simak besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang dipastikan tidak akan naik hingga 2024.
Besarnya iuran BPJS ini untuk peserta penerima bantun iuran (PBI), Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan, Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta hingga Keluarga tambahan pekerja penerima upah.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Muttaqien mengatakan, simulasi perhitungan aktuaria terkait kecukupan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan menunjukkan, sebenarnya dana mampu bertahan hingga akhir 2026.
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban PAT Bahasa Inggris Kelas II SD Kurikulum Merdeka, Menyebutkan Nama Benda
Baca juga: Kejanggalan Truk Mendadak Macet Hingga Ditabrak Kereta Api Brantas di Semarang, Dikaitkan Hal Mistis
Namun pada 2023, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adanya kebijakan tersebut, ditambah pertimbangan penambahan biaya skrining, perluasan fasilitas kesehatan, serta dampak penyintas Covid-19, menyebabkan dana berpotensi defisit.
"Diproyeksikan pada Agustus atau September 2025 maka DJS Kesehatan berpotensi akan mengalami defisit di akhir tahun 2025 mencapai Rp 11,69 triliun," kata Muttaqien.
Kendati demikian, pihaknya memastikan, dana BPJS Kesehatan masih aman sampai 2024, sehingga tidak memerlukan penyesuaian iuran peserta.
"Sesuai arahan presiden dan perbaikan mutu layanan JKN serta berdasarkan perhitungan aktuaria, maka diproyeksikan belum dibutuhkan penyesuaian iuran sampai akhir 2024," ungkapnya.
Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?
Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3
Menurut Muttaqien, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Buya Yahya Ungkap Amalan Pengganti Puasa Asyura bagi Wanita Haid, Lakukan Ibadah Ini
Berdasarkan Perpres tersebut, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
1. Peserta PBI
Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah.