6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran dan perintis kemerdekaan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Bukan hanya veteran, golongan ini juga termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Adapun iuran tersebut, akan menjadi tanggungan atau dibayarkan oleh pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipastikan Tidak Naik sampai 2024, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?",