PBI sendiri merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.
2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:
4 persen dibayar oleh pemberi kerja
1 persen dibayar oleh peserta.
Adapun penerima upah di lembaga pemerintahan yang dimaksud, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
4 persen dibayar oleh pemberi kerja
1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Dibayar oleh pekerja penerima upah, keluarga tambahan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
5. Peserta bukan pekerja
Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.