Lebaran 2024

Penjelasan Boleh Tidaknya Zakat Fitrah Diberikan Langsung ke Fakir Miskin & Siapa yang Berhak Dapat

Editor: Rahmadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah. Inilah jawaban & penjelasan dari pertanyaan yang kerap diajukan oleh umat muslim ketika menjelang Lebaran adalah, apakah boleh memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin, tidak melalui amil zakat.

3. Amil Zakat

Seorang amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau pendistribusian harta zakat.

Amil zakat berhak mendapat bagian zakat dengan catatan tidak melebihi upah yang pantas walaupun mereka fakir.

Ditetapkan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13,5) persen.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.

5. Hamba yang disuruh menebus dirinya

Karena saat ini masa perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain.

Para ulama berpendapat, bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.

6. Gharimin atau Gharim (Orang yang berhutang)

Gharimin atau Gharim yaitu orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Secara bahasa, Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang.

Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

- Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)

- Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

Baca juga: Dalil Tentang Zakat Fitrah dari Hadits Rasulullah SAW sebagai Dasar Bagi Umat Islam Menunaikannya

7. Fisabilillah

Fisabilillah adaah golongan yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabul merupakan orang yang sedang dalam perjalanan, biasanya orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.

Golongan ini boleh menerima zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:

- sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya

- perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews Wiki

Berita Terkini