“Karena hanya di dua PPK yang tidak bersalah itu kami tidak bisa melampirkan D Hasil Kecamatan. Sementara lampiran D Hasil Kecamatan itu memang tidak diberikan kepada kami,” ujarnya.
Pemohon meminta petitum ke hakim konstitusi agar mengabulkan permohonan pihaknya untuk seluruhnya. Kemudian, membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu, khusus yang berkaitan dengan Pileg DPR RI dapil Kalsel 1.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)