Pileg DPR 2024

Demokrat Kalsel Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara Pileg DPR di Sidang Mahkamah Konstitusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

“Karena hanya di dua PPK yang tidak bersalah itu kami tidak bisa melampirkan D Hasil Kecamatan. Sementara lampiran D Hasil Kecamatan itu memang tidak diberikan kepada kami,” ujarnya.

Pemohon meminta petitum ke hakim konstitusi agar mengabulkan permohonan pihaknya untuk seluruhnya. Kemudian, membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu, khusus yang berkaitan dengan Pileg DPR RI dapil Kalsel 1.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Berita Terkini